NewsRoom.id – Suami artis Sandra Dewi diketahui mendapat hadiah senilai Rp. 50 hingga 100 juta untuk membantu PT Refined Bangka Tin (RBT) menjalin kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT RBT Suparta saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi perdagangan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini adalah General Manager (GM) PT Tinindo Internusa Rosalina, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.
Awalnya, Ketua MPR Eko Aryanto menanyakan kepada Suparta soal kehadiran Harvey dalam beberapa pertemuan dengan PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta.
“Yang jelas waktu itu Harvey Moeis lho? Atau kamu yang memesannya?” tanya hakim.
Suparta mengatakan Harvey Moeis hadir saat itu untuk menghadiri diskusi penurunan harga sewa dengan PT Timah.
Harvey saat itu diminta Suparta mendampingi Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah.
“Untuk menurunkan harga, saya minta dia menemani Pak Reza,” kata Suparta.
Setelah itu, hakim bertanya-tanya apakah Harvey Moeis mendapat kompensasi atas pekerjaannya atau tidak.
Sebab, dalam kerja sama tersebut, baik Reza maupun istri Suparta, Anggraeni, mendapat gaji dari PT RBT.
“Tapi kalau saksi Harvey Moeis, apa yang didapatnya dari RBT, padahal sering datang (rapat) Pak, tapi malah memukuli direktur utama, apakah itu kenyataannya Pak?” kata hakim.
“Baik Yang Mulia,” jawab Suparta.
“Apakah makanannya gratis, Tuan?” tanya hakim lagi.
“Iya, uang yang saya berikan setiap bulan berkisar Rp50 hingga Rp100 juta Yang Mulia,” pungkas Suparta.
Sekadar informasi, dalam kasus ini Harvey Moeis umumnya didakwa atas perbuatannya mengkoordinir deposit penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kejahatan. Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
NewsRoom.id