Hitakara Curiga Hakim Heru Hanindyo Menerima Suap dalam Proses Kepailitan

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga tersangka kasus suap bebas, Ronald Tanur Heru Hanindyo diduga melakukan praktik curang dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim pengawas kasus pailit PT Hitakara.

Kecurigaan tersebut disampaikan kuasa hukum Hitakara, Livia Patricia. Dia mengatakan, Heru Hanindyo diduga menerima suap dalam penanganan pailit PT Hitakara dalam jabatannya sebagai Hakim Pengawas.

Padahal kita tahu PT Hitakara sedang menempuh jalur hukum terkait dugaan kuat permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan atas dasar faktur palsu, kata Livia Patricia kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.

Livia menjelaskan, selaku Hakim Pengawas Heru Hanindyo tidak berhati-hati bahkan memberikan banyak ruang kepada Tim Kuratorial PT Hitakara, padahal masih ada perkara pidana lain yang diduga kuat mengandung uang palsu.

PT Hitakara telah mengadukan hal tersebut dengan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memeriksa Heru Hanindyo.

“Tindakan kurator cenderung dipermudah oleh Hakim Pengawas Heru Hanindyo. Apalagi saat ini PT Hitakara kehilangan hotelnya karena penertiban yang dilakukan kurator dengan menggunakan kekerasan dan penggunaan preman,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi berharap Heru Hanindyo bisa dijerat TPPU.

Ia menduga ini bukan kali pertama Ronald Tanur mendapat gratifikasi.

Adapum Heru Hanindyo merupakan hakim yang membebaskan terdakwa Victor S. Bachtiar yang terjerat kasus pidana mafia pailit Nomor 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Victor S. Bachtiar terlibat pemalsuan tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta dalam kasus pailit PT Hitakara.

Padahal seharusnya tagihan itu ditujukan ke PT Tiga Sekawan. Alhasil, dua hotel milik PT Hitakara masuk dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sayangnya, Wardatina Mawa muntah darah setelah Insanul Fahmi diduga selingkuh dengan Inara Rusli
Ilmuwan Teleportasi Informasi Antar Foton Jauh untuk Pertama Kalinya
Rekor Dunia Terpecahkan: Komputer Kuantum 50-Qubit Disimulasikan Sepenuhnya untuk Pertama Kalinya
Terungkap, Prabowo Ingatkan Erick Thohir Saat Menendang STY dengan Kluivert: “Kalau Gagal Pasti Habis”
A'wan PBNU Tanggapi Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik
Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun
LED “Mustahil”: Tim Cambridge Berhasil Menyalakan Partikel Nano Isolasi
Di hadapan wisudawan UNIKI, Sekda Aceh menekankan pentingnya berjejaring dan beradaptasi dengan perkembangan zaman

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 13:08 WIB

Sayangnya, Wardatina Mawa muntah darah setelah Insanul Fahmi diduga selingkuh dengan Inara Rusli

Minggu, 23 November 2025 - 11:04 WIB

Ilmuwan Teleportasi Informasi Antar Foton Jauh untuk Pertama Kalinya

Minggu, 23 November 2025 - 10:33 WIB

Rekor Dunia Terpecahkan: Komputer Kuantum 50-Qubit Disimulasikan Sepenuhnya untuk Pertama Kalinya

Minggu, 23 November 2025 - 10:02 WIB

Terungkap, Prabowo Ingatkan Erick Thohir Saat Menendang STY dengan Kluivert: “Kalau Gagal Pasti Habis”

Minggu, 23 November 2025 - 09:31 WIB

A'wan PBNU Tanggapi Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik

Minggu, 23 November 2025 - 06:55 WIB

LED “Mustahil”: Tim Cambridge Berhasil Menyalakan Partikel Nano Isolasi

Minggu, 23 November 2025 - 06:24 WIB

Di hadapan wisudawan UNIKI, Sekda Aceh menekankan pentingnya berjejaring dan beradaptasi dengan perkembangan zaman

Minggu, 23 November 2025 - 05:52 WIB

Netizen Bandingkan Pidato Bahasa Inggris Gibran dengan Jokowi: Lebih Baik dari Ayahnya

Berita Terbaru