NewsRoom.id -Gregorius Ronald Tannur (27) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur, kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan kronologis penangkapan Ronald Tannur di Kota Pakuwon, Kabupaten Virginia, Kota Surabaya.
“(Tersangka Ronald Tannur ditangkap) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Mia dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 28 Oktober 2024.
Penangkapan Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang memvonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun
Tahun.
Awalnya, pihak kejaksaan meninggalkan kantor menuju kediaman Ronald Tannur di Pakuwon City, Virginia Regency E3, Surabaya, dan tiba sekitar pukul 14.30 WIB.
Kemudian tim masuk ke rumah Ronald Tannur didampingi asisten rumah tangga (ART) tersangka.
Sekitar lima menit kemudian atau pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur ditangkap tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tim langsung membawa Ronald Tannur ke Kejati Jatim.
Tepat pukul 15.40 WIB, Ronald Tannur tiba di Kejati Jatim dengan pengamanan Tim Intelijen Gabungan.
Berikutnya, Ronald Tannur dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng
NewsRoom.id