NewsRoom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.
Benar (menangkap hakim yang membebaskan Ronald Tannur), kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.
Sayangnya, Febrie tak menjelaskan secara detail kasus penangkapan 3 hakim tersebut.
Febrie hanya meminta awak media menunggu keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada konferensi pers nanti.
Soal Tannur, tadi siang sudah ada informasi dari Kapuspenkum, kata Febrie.
Sementara itu, redaksi mendapat undangan dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan hakim perorangan di PN Surabaya pada pukul 19.00 WIB.
Ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebelumnya telah divonis pemberhentian tetap (PHK) oleh Komisi Yudisial atau KY.
NewsRoom.id