NewsRoom.id – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan penurunan harga BBM di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bagian dari perbaikan citra dirinya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Jadi ini bagian dari perbaikan citra Jokowi, citra pemerintah di akhir atau akhir masa jabatannya,” ujarnya kepada Disway.Id pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurut Ujang, kebijakan tersebut tentu memiliki sebab dan akibat yang berdampak positif bagi pemerintahan Jokowi karena dinilai pro rakyat dan dapat menurunkan harga BBM.
Kendati demikian, pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia mengapresiasi kebijakan Jokowi terkait penurunan harga BBM.
“Tentu saja kalau kebijakannya pro rakyat, kalau kebijakannya bagus, kita harus dukung, kita harus hormati, kita harus apresiasi. Kecuali kalau kebijakannya tidak pro rakyat, baru kita kritik dan menolaknya. itu,” katanya.
Sepanjang kebijakan itu penting bagi rakyat dan menyangkut kepentingan umum, kata Ujang, tentu merupakan hal yang positif.
“Dalam konteks tertentu ya, bisa memperbaiki citra pemerintah di akhir, di akhir masa jabatan Jokowi,” imbuhnya.
“Menurutmu apa yang ingin kamu miliki warisan yang luar biasa, “Saya ingin mempunyai citra yang baik, saya juga ingin pemerintahan saya berjalan dengan baik, dan saya ingin khusnul khotimah,” lanjutnya menutup.
Sebagai informasi, dilansir situs MyPertamina.id, harga Pertamax untuk wilayah Jabodebaek mengalami penurunan Rp 850 menjadi Rp 12.100/liter.
Kemudian Pertamax Green 95 juga turun menjadi Rp 12.700/liter atau turun Rp 950.
Selanjutnya harga Pertamax Turbo turun Rp 1.220 menjadi Rp 13.250/liter.
Kemudian harga BBM Dexlite juga turun menjadi Rp 12.700/liter, Pertamina Dex menjadi Rp 13.150/liter.
Sementara harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tetap sama, masing-masing dibanderol Rp 10.000/liter dan Rp 6.800/liter.
“Kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri No. 62 K/12/MEM /2020 tentang Rumus Harga Dasar dalam “Penghitungan Harga Jual Eceran BBM Jenis Umum, Jenis Bensin, dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina, dikutip Rabu 2 Oktober 2024.
NewsRoom.id