NewsRoom.id – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan, Ipda Rudy Soik masih punya waktu untuk mengajukan banding terkait pemecatannya atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu ia sampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
“Sebenarnya sangat sulit bagi kami untuk memecat seseorang di Polri, tapi kalaupun ada persidangan yang memecat anggota, prosesnya sangat lama,” kata Daniel.
Menurut dia, hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutus PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
Meski begitu, Daniel menyebut Iptu Rudy Soik masih sempat mengajukan banding atas putusan hakim terkait kode etik tersebut.
Masih ada waktu untuk mengajukan banding, ada waktu 30 hari untuk sidang banding, ingat hakim bisa mempertimbangkan apakah akan membenarkan atau membebaskan, tergantung sikap Ipda Rudy Soik, ujarnya.
Kapolda NTT mendatangkan sejumlah petinggi untuk menjelaskan pemecatan tersebut kepada anggota Komisi III DPR.
Daniel mengatakan, ada anggota yang sudah mengabdi 30 tahun di Polda NTT.
“Mereka yang mengetahui siapa sebenarnya Ipda Rudy Soik, termasuk atasannya, Kasat Reskrim yang juga terlibat OTT, mengakui tindakan tersebut salah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda NTT sebenarnya mendapat jawaban dari Ipda Rudy Soik yang akan memperjuangkan upayanya membongkar praktik mafia BBM.
Diketahui, eks anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik bertemu Kapolda NTT dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR.
Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy, berharap pertemuan ini bisa membatalkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kliennya.
Yang pasti PTDH berharap keputusan PTDH itu dibatalkan, kata Ferdy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi hukuman pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT. Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar pada Jumat (10/11/2024).
Isu yang berkembang adalah Ipda Rudy Soik dipecat karena mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melanggar kode etik prosedur penyidikan.
Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan pengusutan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak mematuhi standar operasional prosedur.
NewsRoom.id