Kesalahan Bicara Suswono Lebih Parah Dibanding Ahok

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Pernyataan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono terkait narasi janda yang dikaitkan dengan kisah sejarah Nabi Muhammad SAW dinilai tak hanya menghina agama.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk “Kajian Sabda Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum, dan Linguistik” yang digelar Aliansi Pengacara Pembela Nabi (APBN) di Kafe Phala-wan, Kalibata. , Jakarta Selatan, Rabu 30 Oktober 2024 .

Andi menjelaskan, ada 3 aspek yang harus diperhatikan untuk membawa Suswono ke pengadilan. Yakni formal, material dan konteks. Sebab, kejadian ini mirip namun tak sama dengan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Oleh karena itu, hal inilah yang membedakan kasus Ahok. Kasus Ahok tidak dihadirkan pada tahap kampanye. Hal ini mempunyai akibat hukum terhadap apa yang digunakan. Apakah lex generalis yang berarti menggunakan KUHP, atau lex specialis yang berarti menggunakan KUHP. “UU Pilkada,” jelas Andi.

Menurut dia, pernyataan Suswono saat kampanye 26 Oktober 2024 tak hanya menghina agama, juga mengandung unsur pidana dan merupakan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2024.

Ini (juga) yang membedakannya dengan Ahok. Karena tidak mempengaruhi pencalonannya saat itu, tegas akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan potensi sanksi yang akan diterima Suswono jika terbukti melanggar hukum pidana dan UU Pilkada.

“Kalau UU Pilkada di Pasal 67, dan diperkuat dengan PKPU Pasal 57 dengan ancaman pidana, maka Pilkada itu tidak lama, hanya enam bulan,” ujar master hukum jebolan Victoria University, Melbourne, Australia itu.

Namun jika terbukti kejahatannya, ada ancaman lain yakni didiskualifikasi, pungkas Andi.

Sumber: r

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru
Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID
30 persen itu kuota Kapolri
Momen Prabowo menyebut anak jenderal yang kasar pada guru: Suruh dia menghadap saya!
Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari
Spons Purba Mungkin Hewan Pertama di Bumi, Bukti Baru dari Pertunjukan MIT
Kebijakan Ekonomi AS menemui jalan buntu, Kepercayaan Konsumen Jatuh ke Titik Terendah
Sarjana Mengungkap Rahasia Hilang Selama 1.500 Tahun yang Tersembunyi di Balik Gelas Kaca Romawi

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 02:00 WIB

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Sabtu, 29 November 2025 - 01:29 WIB

Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID

Sabtu, 29 November 2025 - 00:58 WIB

30 persen itu kuota Kapolri

Sabtu, 29 November 2025 - 00:27 WIB

Momen Prabowo menyebut anak jenderal yang kasar pada guru: Suruh dia menghadap saya!

Jumat, 28 November 2025 - 22:23 WIB

Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari

Jumat, 28 November 2025 - 20:50 WIB

Kebijakan Ekonomi AS menemui jalan buntu, Kepercayaan Konsumen Jatuh ke Titik Terendah

Jumat, 28 November 2025 - 19:17 WIB

Sarjana Mengungkap Rahasia Hilang Selama 1.500 Tahun yang Tersembunyi di Balik Gelas Kaca Romawi

Jumat, 28 November 2025 - 18:46 WIB

Setengah dari Bunuh Diri Tidak Menunjukkan Peringatan. Penelitian Baru Mengungkap Alasan Biologis yang Mengejutkan

Berita Terbaru

Headline

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:00 WIB

Headline

Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID

Sabtu, 29 Nov 2025 - 01:29 WIB

Headline

30 persen itu kuota Kapolri

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:58 WIB

Headline

Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari

Jumat, 28 Nov 2025 - 22:23 WIB