Kini di UI, banyak akademisi antikorupsi yang meminta Mardani H Maming segera dibebaskan

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELROA.CO – Sejumlah pakar hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Mardani. H. Maming.

Dalam legal opinion yang ditulisnya, para pakar hukum ini melontarkan kritik tajam terhadap proses peradilan yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Pendapat hukum yang ditandatangani oleh Aristo Pangaribuan, SH, LL.M., Ph.D., Abdul Toni, SH, MH, Ir. Ludwig Kriekhoff, SH, M.Kn., Puspa Pasaribu, SH, M.Kn., dan Maria Dianita Prosperiani, SH, menyoroti beberapa poin penting.

Diantaranya adalah belum jelasnya pertimbangan hakim mengenai unsur “menerima hadiah”, penggunaan alat bukti yang tidak sah, dan penerapan standar pembuktian yang dinilai terlalu rendah.

Para ahli berpendapat hakim mengabaikan fakta hukum yang menguntungkan terdakwa dan mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan Jaksa Penuntut Umum, sehingga berpotensi menghasilkan putusan yang salah3.

“Hakim terkesan terlalu mengandalkan kesimpulan jaksa penuntut umum tanpa melakukan analisa mendalam terhadap seluruh alat bukti yang ada,” kata Aristo Pangaribuan selaku ketua LKBH-PPS FH UI.

Pakar hukum ini juga menyoroti adanya fakta yang menguntungkan Mardani H. Maming yang diabaikan majelis hakim. Hal ini, menurut mereka, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses peradilan.

Tujuan Peninjauan Kembali

Dengan temuan tersebut, para ahli hukum tersebut mendukung upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H. Maming. Tujuan utama PK ini adalah untuk memperoleh keadilan dan memperbaiki kesalahan hukum yang terjadi pada putusan-putusan sebelumnya.

“Kami berharap MA dapat mengabulkan permohonan PK ini dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus ini secara menyeluruh,” kata Abdul Toni.

Implikasi yang Lebih Luas

Kasus Mardani H. Maming tidak hanya menyangkut nasib seseorang, namun juga menyangkut kualitas keadilan di Indonesia. Kritik yang disampaikan pakar hukum UI ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum di Tanah Air.

Masyarakat berharap MA dapat menyikapi permohonan PK ini dengan bijak dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Sebelumnya, aktivis senior HAM Todung Mulya Lubis menyoroti terjadinya miscarriage of justice (keadilan salah arah) dalam penanganan kasus korupsi atas nama Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018. periode.

Menurut dia, hukuman pidana terhadap Maming terpaksa karena tidak didasarkan pada bukti yang cukup.

“Bentuk keguguran keadilan yang paling mencolok adalah kegagalan memenuhi hak atas peradilan yang adil. Hakim Cherry memilih bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan. “Hakim lebih memilih mempertimbangkan keterangan saksi tidak langsung (testimonium de auditu) karena sesuai dengan dakwaan JPU, dibandingkan mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan sebaliknya,” ujarnya.

Sikap sepihak seperti ini jelas merupakan persidangan yang tidak adil. “Jika bukti-bukti yang ada dilihat secara wajar, maka dakwaan JPU tidak terbukti,” jelas sosok yang akrab disapa Todung itu.

Todung juga menjelaskan, hakim melakukan konstruksi hukum atas peristiwa hukum yang terjadi untuk menyimpulkan unsur Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Pemaksaan yang paling terlihat dalam konstruksi hukum adalah menjadikan keuntungan dan pembagian hasil usaha sebagai hadiah.

Sebelumnya santer diberitakan, dukungan terkait kasus ini juga datang dari Akademisi Departemen Hukum Tata Usaha Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dr Hendry Julian Noor SH, M.Kn serta tim Hukum UGM.

Menurut dia, alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum belum cukup kuat membuktikan adanya unsur pidana korupsi.

Salah satu poin penting yang dikritiknya adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Ia berdalih, tindakan Mardani Maming masih dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi, ujarnya saat memberikan keterangan ahli terkait kekeliruan dan kesalahan hakim dalam mengadili kasus Mardani H Maming.

“Ada kecenderungan untuk menuntut setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan unsur pidananya,” ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bahlil Prank Presiden Prabowo Soal Listrik di Aceh
Penemuan Baru Mengungkap Kelemahan Tersembunyi yang Digunakan Kanker untuk Bertahan dari Kerusakan DNA
Teknologi Quantum Mencapai “Momen Transistor”, Kata Para Ilmuwan
“Kami sudah memeriksa, tidak ada”
Harta Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Uang Penerimaan 3 Anak ke Korban Banjir
Setelah Puluhan Tahun Misteri, Para Ilmuwan Mengungkap Teori Besar Tentang Partikel Aneh
RidgeAlloy: Material Baru yang Mengubah Scrap Menjadi Komponen Berkinerja Tinggi
DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:51 WIB

Bahlil Prank Presiden Prabowo Soal Listrik di Aceh

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:17 WIB

Penemuan Baru Mengungkap Kelemahan Tersembunyi yang Digunakan Kanker untuk Bertahan dari Kerusakan DNA

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:46 WIB

Teknologi Quantum Mencapai “Momen Transistor”, Kata Para Ilmuwan

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:15 WIB

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:44 WIB

Harta Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Uang Penerimaan 3 Anak ke Korban Banjir

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:09 WIB

RidgeAlloy: Material Baru yang Mengubah Scrap Menjadi Komponen Berkinerja Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:07 WIB

DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:03 WIB

Remaja Mengalahkan Leukemia Mematikan Dengan Terapi Sel yang Diedit Gen yang Menyelamatkan Jiwa

Berita Terbaru

Headline

Bahlil Prank Presiden Prabowo Soal Listrik di Aceh

Selasa, 9 Des 2025 - 13:51 WIB

Headline

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”

Selasa, 9 Des 2025 - 11:15 WIB