PDIP Temukan Keanehan di Balik Sikap Hakim PTUN

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -DPP PDIP pada prinsipnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Namun PDIP menyoroti Ketua Panel PTUN DKI Jakarta Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.

Seharusnya sidang pembacaan putusan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun karena Joko Setiono mengaku sakit, maka pembacaan putusan dijadwal ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Artinya, keputusan ini melampaui apa yang kami minta dalam posita dan petitum yang kami ajukan. Petisi ini merupakan bagian dari permohonan kami agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terkait pelantikan yang kami usulkan. Wakil Presiden cacat hukum, kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam jumpa pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Gayus, penundaan sidang putusan hingga Gibran dilantik menjadi wakil presiden merupakan sebuah keanehan.

Seharusnya Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda dua minggu. Sebab persidangannya tidak hadir di ruang sidang, melainkan diselenggarakan secara elektronik atau e-Court.

“Ini bukan sidang kehadiran. Kalaupun sakit bisa parah, kalau tidak serius tindakan dokter bisa berupa operasi dan sebagainya. Ini adalah e-Court. Keputusannya bisa diambil pada tanggal 10.” , karena tidak perlu diadili di pengadilan,” jelasnya.

PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan atas gugatan bernomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diambil pada Kamis, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-Court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

“1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” bunyi putusan seperti dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pembeli AS beralih untuk membeli sekarang, bayar nanti untuk makanan sebagai gigitan berbiaya tinggi
Para ilmuwan mengembangkan tes darah revolusioner untuk kanker kepala dan leher
Kebiasaan sederhana ini dapat memperkuat otak Anda di usia berapa pun
VPN peringkat teratas dengan hanya $ 4,99/bulan? Perjanjian baru yang mengejutkan dari ExpressVPN menjelaskan
Rak ritel kosong dapat mengganggu belanja di sekolah dan liburan
Penelitian baru mengungkapkan mengapa kami membantu beberapa orang tetapi tidak pada orang lain
Countdown to Catastrophe: Gempa bumi yang bisa tenggelam dan banjir Pasifik Barat Laut
Setelah menunggu waktu yang lama, ada momentum dalam musikal Musical Princess Bride Musical

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 11:08 WIB

Pembeli AS beralih untuk membeli sekarang, bayar nanti untuk makanan sebagai gigitan berbiaya tinggi

Selasa, 29 April 2025 - 10:06 WIB

Para ilmuwan mengembangkan tes darah revolusioner untuk kanker kepala dan leher

Selasa, 29 April 2025 - 09:04 WIB

Kebiasaan sederhana ini dapat memperkuat otak Anda di usia berapa pun

Selasa, 29 April 2025 - 06:59 WIB

VPN peringkat teratas dengan hanya $ 4,99/bulan? Perjanjian baru yang mengejutkan dari ExpressVPN menjelaskan

Selasa, 29 April 2025 - 04:55 WIB

Rak ritel kosong dapat mengganggu belanja di sekolah dan liburan

Selasa, 29 April 2025 - 02:51 WIB

Countdown to Catastrophe: Gempa bumi yang bisa tenggelam dan banjir Pasifik Barat Laut

Selasa, 29 April 2025 - 01:17 WIB

Setelah menunggu waktu yang lama, ada momentum dalam musikal Musical Princess Bride Musical

Senin, 28 April 2025 - 23:13 WIB

Pembeli Amerika beralih ke BNPL untuk makanan sebagai gigitan berbiaya tinggi

Berita Terbaru