NewsRoom.id – HH (35) Seorang istri di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) membakar suaminya, MAW, yang sedang tertidur pulas di kamar tidur rumahnya.
MAW yang sedang tidur nyenyak kaget dan lari keluar rumah. Api melahap tubuhnya namun nyawanya terselamatkan setelah mendapat bantuan dari warga.
Pelaku berinisial HH menyiramkan bensin ke tubuh korban MAW dan rumahnya lalu menyalakan api.
HH membakar suaminya karena kecanduan judi online sehingga mengganggu perekonomian rumah tangga.
Kasus seorang istri membakar suaminya terjadi di Moepali Tengah, Desa Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Selasa 29 Oktober 2024 pukul 07.40 WITA.
Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman mengatakan, selain membakar sang suami, HH juga membakar rumah yang ditempati pasangan suami istri tersebut.
Akibatnya, tiga rumah yang berdekatan terbakar.
Satu unit mobil Daihatsu Xenia serta dua unit sepeda motor Yamaha N Max dan Honda Revo turut terbakar.
Suami istri ini tinggal di rumah SB, pensiunan ASN (PNS) yang juga orang tua kandung MAW, jelas Supriadi Rahman, Selasa malam.
Dia menjelaskan kronologi kejadian. Menurut dia, kebakaran terjadi saat MAW sedang tidur.
Tiba-tiba HH datang memanggil nama MAW dan menyiramkan bensin ke badannya.
Beberapa saat sebelum menyiram MAW, HH sempat menyiramkan bensin ke seluruh rumah tempat mereka berdua tinggal.
Tak lama kemudian, HH langsung membakar rumah tersebut. MAW kemudian mencoba lari keluar rumah. Namun karena api semakin besar, MAW terkena percikan api.
MAW mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan berhasil diselamatkan oleh warga sekitar. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kalabahi oleh masyarakat setempat untuk mendapat perawatan intensif.
Akibat kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun pemilik rumah mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 600 juta, kata Supriadi Rahman.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pembakaran tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi mata untuk mengetahui motif pembakaran, ujarnya.
Karena perjudian online
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengatakan, pelaku kesal dengan MAW karena tidak terbuka soal masalah keuangan.
Setelah diselidiki, HH mengetahui suaminya terlibat perjudian online.
Terduga pelaku akan dijerat pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, kata Kompol Jamaludin, Kamis (31/10/2024).
Tak hanya itu, lanjut Supriadi, selama dua tahun membangun rumah tangga HH, MAW tidak pernah memberikan dukungan.
Termasuk juga MAW yang tidak membantu pembayaran kredit koperasi di wilayah Kabupaten Alor.
Hal itulah yang membuat pelaku emosi dan membakar korbannya, ujarnya
NewsRoom.id