NewsRoom.id -Tuntutan cuti hakim untuk menuntut kenaikan gaji merupakan bentuk protes terhadap pemerintah karena selama 12 tahun tidak mengutamakan kesejahteraan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Diketahui, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini masih berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Menanggapi protes tersebut, Anggota DPR Nasir Djamil mengimbau pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) merespons tekanan hakim.
Politisi Fraksi PKS ini menilai cuti bersama merupakan hal yang lumrah sebagai bagian dari penuntutan hak, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim sebagai gerbang utama dalam proses peradilan negeri ini.
Tindakan desakan kenaikan gaji dengan cuti bersama oleh hakim merupakan hal yang wajar dan harus direspon oleh pemerintah agar keadilan di negeri ini berjalan seperti biasa dan tidak merugikan orang lain, jelas Nasir dalam keterangan yang diterima. tim redaksi. tim, Senin 7 Oktober 2024.
Ia menegaskan, gambaran keadilan di negeri ini masih suram mengingat masih banyak kasus suap yang dilakukan hakim.
“Jangan hanya menuntut integritas hakim saja, tapi perhatikan juga isi tasnya (kesejahteraan). Kalau tidak seimbang dikhawatirkan akan mengambil isi tas lain dan masuk ke lingkaran mafia keadilan, ” dia menekankan.
Nasir juga mengungkapkan, sebenarnya DPR periode 2019-2024, khususnya Komisi III yang membidangi hukum, telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Namun, usulan legislasi tersebut tidak ditanggapi oleh Jokowi.
“Kami menilai pemerintahan Jokowi terkesan setengah hati dalam membahas kesejahteraan hakim. RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode sebelumnya belum ditanggapi pemerintah. Alasannya adalah anggaran,” jelas Nasir yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR periode 2019-2024.
Untuk itu, Nasir yang terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029 berharap RUU Keadilan bisa disahkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Terkait RUU Jabatan Hakim yang juga membahas tentang kesejahteraan hakim, harus disahkan menjadi undang-undang. “Ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintahan Prabowo mengingat pemerintahan Jokowi akan segera berakhir,” ujarnya. menyimpulkan.
Sementara itu, Solidaritas Hakim Indonesia menuntut Presiden RI segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim pada Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai standar yang layak. hidup dan ukurannya. tanggung jawab profesional hakim.
Serta, mendesak Pemerintah untuk mengembangkan peraturan yang dapat melindungi jaminan keamanan hakim, mengingat banyaknya kejadian kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.
NewsRoom.id