Pemukul Satpam di Kemang Resmi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Pelaku penyerangan terhadap satpam saat pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, resmi menjadi tersangka.

Tersangka MR (28) ditangkap polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (1/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kemarin ada lagi saudara MR yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Kompol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10).

Polisi menyita pakaian yang dikenakan MR saat melakukan kekerasan.

“Tersangka lainnya sudah diperiksa, dan akhirnya diperoleh bukti yang cukup untuk menjadikan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Ade.

MR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang dalam kasus pembubaran paksa pembahasan FTA. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini menjadi tiga.

Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, GW sebagai pelaku perusakan spanduk, dan terakhir MR yang mengeroyok petugas keamanan hotel.

Sementara tiga orang lainnya diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ide Baru Bisa Mengubah Puing Luar Angkasa Menjadi Pesawat Luar Angkasa Masa Depan
BSI Serahkan Bantuan Logistik Starlink ke USK untuk Penanganan Bencana Aceh
Bencana Alam Sumatera, Masyarakat Adat Minta Bahlil dan Raja Juli Disingkirkan!
Bed Bath & Beyond Membeli Merek Kolektif Rumah, Reset Bath & Body Works
Sel Punca Lemak Menyembuhkan Patah Tulang Belakang dalam Studi Terobosan
Trik Seluler Ini Membantu Penyebaran Kanker, Tapi Juga Dapat Menghentikannya
Bertahan 5 Hari Terjebak Banjir, Dua Dosen USK Berhasil Evakuasi dari Langsa–Aceh Tamiang
Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Pertanyakan Penyetaraan Ijazah Gibran

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:19 WIB

Ide Baru Bisa Mengubah Puing Luar Angkasa Menjadi Pesawat Luar Angkasa Masa Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 23:48 WIB

BSI Serahkan Bantuan Logistik Starlink ke USK untuk Penanganan Bencana Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 23:16 WIB

Bencana Alam Sumatera, Masyarakat Adat Minta Bahlil dan Raja Juli Disingkirkan!

Senin, 1 Desember 2025 - 21:44 WIB

Bed Bath & Beyond Membeli Merek Kolektif Rumah, Reset Bath & Body Works

Senin, 1 Desember 2025 - 21:13 WIB

Sel Punca Lemak Menyembuhkan Patah Tulang Belakang dalam Studi Terobosan

Senin, 1 Desember 2025 - 20:11 WIB

Bertahan 5 Hari Terjebak Banjir, Dua Dosen USK Berhasil Evakuasi dari Langsa–Aceh Tamiang

Senin, 1 Desember 2025 - 19:40 WIB

Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Pertanyakan Penyetaraan Ijazah Gibran

Senin, 1 Desember 2025 - 18:07 WIB

Perlahan Bergerak ke Selatan: Mengapa Para Ilmuwan Menganggap Penyebaran Jamur Ini “Mengerikan”

Berita Terbaru