NewsRoom.id -Subdit Reskrim Polda Jatim menangkap 12 pelaku pesta seks tukar pasangan di sebuah vila di Kota Batu.
Pengungkapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan pada 21 September 2024. Terakhir, penggerebekan dilakukan pada 22 September 2024 dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Wadir Reskrim Polda Jatim AKBP Suryono mengungkapkan, saat penggerebekan, ada 12 orang di lantai dua vila tersebut sedang menggelar pesta seks tukar pasangan.
Mohon maaf, saat diamankan, peserta yang berjumlah 12 orang itu semuanya tidak mengenakan pakaian, kata Suryono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (1/10).
Pelaku yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan, lanjutnya, melakukan hubungan seksual bersama sambil saling mengawasi. Kemudian lakukan hubungan intim secara bergantian dengan bertukar pasangan.
Tim Subdit Renakta Polda Jatim kemudian menangkap 12 peserta tersebut. Diketahui, dalang pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang.
Cara yang dilakukan tersangka SM adalah dengan mengundang pasangan suami istri ke pesta seks tukar pasangan. Setelah mengumpulkan 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan peserta, katanya.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Namun sebagai tindak pidana khusus, tersangka akhirnya ditahan penyidik.
NewsRoom.id