NewsRoom.id -Polisi kembali menangkap salah satu pelaku pembubaran paksa diskusi Homeland Forum (FTA) bersama diaspora dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya menangkap satu pelaku berinisial MR alias Rendi Dalopes (28) pada Selasa (1/10).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menyerang satpam hotel. Berbeda dengan massa lainnya, MR masuk ke ballroom hotel melalui pintu samping hotel.
MR kini telah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kompol Ade, Rabu (2/10).
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang dalam kasus pembubaran paksa pembahasan FTA. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan GW sebagai pelaku perusakan spanduk. Sementara tiga orang lainnya diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sedangkan tersangka penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
NewsRoom.id