Jakarta, Newsroom.id – PT Timah bukan lagi menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diungkapkan Eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi timah.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan 3 terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Babel Amir Sahbana, Rusbani dan Suryanto Wibowo pada Senin (7/10/2024).
Dalam persidangan, Penasihat Hukum (PH) mempertanyakan kepada Riza mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2017 tanggal 10 November 2017.
Aturan tersebut memberikan mandat kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) sebagai induk perusahaan dalam Holding Industri Pertambangan, kemudian dilanjutkan dengan PP 45 Nomor Tahun 2022 dan PP Nomor Tahun 2022 yang merupakan proses pembentukan Holding Industri Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID)
“PP 2017 (Nomor 47) yang pembentukan subholding pertambangan,” kata Riza.
Riza menjelaskan, bahwa PT Timah mengikuti aturan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007.
“Apakah PT Timah dalam melakkukan aktivitasnya masih berpedoman terhadap UU PT atau BUMN,” tanya PH kepada Riza.
“Perseroan Terbatas,” jawab Riza.
Dalam pelaksanaanya, lanjut Riza, PT Timah merupakan anak usaha BUMN yang induknya (MIND ID).
“Sesuai dalam PP yang di tahun 2017, PT Timah anak usaha BUMN,” ujar Riza.