PT Timah Bukan BUMN Terungkap Dalam Sidang Kasus Timah

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Newsroom.id – PT Timah bukan lagi menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diungkapkan Eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi timah.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan 3 terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Babel Amir Sahbana, Rusbani dan Suryanto Wibowo pada Senin (7/10/2024).

Dalam persidangan, Penasihat Hukum (PH) mempertanyakan kepada Riza mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2017 tanggal 10 November 2017.

Aturan tersebut memberikan mandat kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) sebagai induk perusahaan dalam Holding Industri Pertambangan, kemudian dilanjutkan dengan PP 45 Nomor Tahun 2022 dan PP Nomor Tahun 2022 yang merupakan proses pembentukan Holding Industri Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID)

“PP 2017 (Nomor 47) yang pembentukan subholding pertambangan,” kata Riza.

Riza menjelaskan, bahwa PT Timah mengikuti aturan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007.

“Apakah PT Timah dalam melakkukan aktivitasnya masih berpedoman terhadap UU PT atau BUMN,” tanya PH kepada Riza.

“Perseroan Terbatas,” jawab Riza.

Dalam pelaksanaanya, lanjut Riza, PT Timah merupakan anak usaha BUMN yang induknya (MIND ID).

“Sesuai dalam PP yang di tahun 2017, PT Timah anak usaha BUMN,” ujar Riza.

 

Berita Terkait

Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan
Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien
Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)
Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Desain Katalis Baru Memecahkan Tantangan Kimia Berusia Puluhan Tahun
Badai Geomagnetik Besar-besaran Menghancurkan Perisai Plasma Bumi
Sosok Bonatua Silalahi yang Periksa Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu
Roy Suryo cs Ajukan Kasus Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Bersinar Cerah

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 21:31 WIB

Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan

Kamis, 20 November 2025 - 19:27 WIB

Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien

Kamis, 20 November 2025 - 18:56 WIB

Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Kamis, 20 November 2025 - 17:54 WIB

Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kamis, 20 November 2025 - 15:50 WIB

Desain Katalis Baru Memecahkan Tantangan Kimia Berusia Puluhan Tahun

Kamis, 20 November 2025 - 14:48 WIB

Sosok Bonatua Silalahi yang Periksa Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu

Kamis, 20 November 2025 - 14:16 WIB

Roy Suryo cs Ajukan Kasus Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Bersinar Cerah

Kamis, 20 November 2025 - 12:43 WIB

Ilmuwan Menemukan Kesalahan Gempa Bumi Dapat Sembuh Sendiri Dalam Beberapa Jam

Berita Terbaru