NewsRoom.id – Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso, mulai mempersiapkan langkah untuk membela kliennya. Langkah itu diambil sebagai hak tersangka kasus dugaan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
“Kami sedang mempersiapkan langkah pembelaan yang dimungkinkan secara hukum untuk menangani kasus ini,” kata Handika dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10).
Handika mengatakan, pihaknya meminta semua pihak tidak bersikap liar dalam kasus ini. Sebab, sistem peradilan Indonesia mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghimbau kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak membentuk opini yang mengarah pada persidangan melalui pers yang merugikan kepentingan hukum klien kami dan merusak kredibilitas hakim agung di MA. Pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga berharap dalam menangani perkara, penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional. Selain itu, hak-hak tersangka juga terpenuhi.
“Semua pihak yang merasa berhubungan dengan klien kami harus tenang dan tidak reaktif menyikapi segala tindakan pegawai Jampidsus Kejaksaan Agung yang sedang menjalankan tugasnya,” pungkas Handika.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi melantik 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Setelah melaksanakan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa Penyidik Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung. . , Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi. Para tersangka langsung ditahan.
Setelah dikembangkan, Kejaksaan Agung pun menangkap Zarof Ricar, purnawirawan petinggi Mahkamah Agung. Ia diduga terlibat konspirasi jahat pemberian suap kepada 3 hakim MA untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
NewsRoom.id