NewsRoom.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus suap atau suap suap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL berstatus saksi saat tiba di kantor kejaksaan pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah masa pemilu berakhir.
Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama lebih dari tiga jam dengan mengajukan 20 pertanyaan.
Dan hasilnya adalah keputusan peningkatan status SL dari saksi menjadi tersangka dan penahanan pada pukul 18.00 WIB, ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Dia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pemberi suap kepada SL.
Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong
RS mendapat proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp 200-300 juta per proyek dengan total 26 proyek.
Tersangka mengaku pihak rumah sakit yang bersangkutan bisa mengerjakan proyek tersebut dengan imbalan kendaraan roda empat, ujarnya.
SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal kedua 12 huruf e atau Pasal ketiga 12 huruf b atau Pasal keempat 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Lalu atau kelima Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Bentuk pasal yang disangkakan bersifat alternatif, artinya nanti di persidangan akan terbukti salah satu pasal, mana saja yang paling sesuai dengan unsur pidananya. , ”katanya.
Ia menambahkan, konstruksi perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan peninjauan dan pendataan serta informasi oleh tim penyidik kejaksaan.
Penanganan kasus ini sempat tertunda karena adanya Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus suap atau suap suap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL, atas dugaan suap atau gratifikasi.
Tersangka diketahui melalui serangkaian proses penyelidikan.
Bahkan, Kejaksaan telah menetapkan tersangka dan menangkap rumah sakit pemberi suap kepada SL.
“SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media, Selasa (29/10/2024).
Lanjutnya, penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh jaksa penyidik.
Barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 UU No . 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk apakah masih ada tersangka lain,” ujarnya.
Ketua DPRD prihatin
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan, pihaknya atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin dengan kejadian tersebut.
“Atas nama pimpinan DPRD mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kami berharap bapak/ibu diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini. ujarnya dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Lanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Mengenai tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang kedudukannya bersifat kolektif kolegial.
Oleh karena itu, partai memastikan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk proses pengesahan dan pengesahan peraturan perundang-undangan DPRD Kabupaten Bekasi yang dilanjutkan dengan penyiapan dan penetapan perangkat dewan.
Tentunya demi terlaksananya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang mempunyai peranan penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi, ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi suap atau suap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL, atas dugaan suap atau gratifikasi.
Tersangka diketahui melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah menetapkan tersangka dan menangkap rumah sakit pemberi suap kepada SL.
“SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media, Selasa (29/10/2024).
Lanjutnya, penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh jaksa penyidik.
Barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 UU No . 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk apakah masih ada tersangka lain,” ujarnya.
Perkebunan Soleman
Berdasarkan laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya adalah pada 29 Maret 2024 dengan total harta senilai Rp1.935.000.000. Berikut detailnya:
A. Tanah dan Bangunan – Rp. 1.550.000.000
– Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp 850.000.000.
– Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp 700.000.000.
B. Alat dan Mesin Transportasi – Rp. 340.000.000
– Mobil Honda Odyssey tahun 2005 senilai Rp 125.000.000.
– Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp 215.000.000.
C. Kas dan Setara Kas – Rp. 45.000.000.
Soleman tidak mencantumkan utang dalam laporannya sehingga total hartanya tercatat Rp 1.935.000.000
NewsRoom.id