NewsRoom.id -Serangan udara Israel terhadap 20 pangkalan militer Iran pada Sabtu pagi, 26 Oktober 2024, melanggar kedaulatan Teheran dan hukum internasional.
Hal tersebut dibenarkan Kedutaan Besar Iran di Jakarta dalam keterangannya kepada redaksi pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Serangan Israel dikatakan sekali lagi menunjukkan sifat agresif dan suka berperang mereka yang sebenarnya. Mereka jelas-jelas mengabaikan undang-undang dan larangan penggunaan kekerasan yang telah diserukan secara internasional.
“Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, khususnya prinsip pelarangan ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan negara,” tegas pernyataan tersebut.
Kedutaan menekankan bahwa Iran mempunyai hak untuk membalas serangan tersebut sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB.
“Republik Islam Iran, berdasarkan prinsip pertahanan diri yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, menganggap menanggapi agresi militer rezim Israel sebagai hak yang melekat,” kata Kedutaan Besar Iran.
Republik Islam Iran, mengingatkan tanggung jawab setiap negara anggota PBB, anggota 'Konvensi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genosida', serta anggota 'Konvensi Jenewa IV 1949' untuk segera mengambil tindakan. .
“Kami menegaskan kembali tanggung jawab para pendukung dan penyedia keuangan dan senjata Tel Aviv, khususnya Amerika Serikat, dalam melanjutkan pendudukan, berbagai kejahatannya, terutama genosida terhadap rakyat Palestina, serta agresi terhadap Lebanon,” tegas mereka.
Terakhir, Kedutaan Besar Iran mengapresiasi sikap tegas Indonesia yang mengecam serangan Israel di wilayah kedaulatan Teheran.
“Republik Islam Iran mengapresiasi sikap pemerintah Republik Indonesia yang dengan tegas dan mengutuk keras tindakan agresi rezim Zionis yang menyerang wilayah Iran,” tutupnya.
NewsRoom.id