Tentang Bukti Transfer Rp3M, Sandra Dewi: Itu Untuk Pelunasan Cicilan Rumah

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsroom.id – Persidangan dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (21/10/2024). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Sandra Dewi untuk memberikan keterangan transferan dana dari PT Quantum Skyline Exchange sejumlah Rp3,15 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyaan terkait dugaan adanya utang dari pihak tertentu kepada Sandra Dewi. Namun, Sandra menegaskan bahwa hutang tersebut hanya dari Suparta melalui Anggraini.

“Selain Anggreni, apakah ada pihak lain yang berhutang kepada saudari,” tanya JPU kepada Sandra.

“Teman-teman,” jawab Sandra.

“Ada nggak PT Quantum berhutang ke saudari,” tanya JPU.

“Tidak,” tegas Sandra.

JPU kemudian mempertanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer uang sejumlah Rp3,15 miliar. Sandra menjawab bahwa transfer tersebut merupakan pelunasan cicilan rumah yang dilakukan oleh suaminya pada tahun 2019.

“Apakah saudari pernah menerima transfer uang total Rp3.150.000.000,” tanya JPU.

“Itu untuk pelunasan rumah,” jawab Sandra.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal-usul uang tersebut, Sandra menegaskan bahwa itu merupakan cicilan terakhir dari suaminya untuk rumah mereka, dan bukan dari pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Namun, JPU memperlihatkan bukti transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi yang tercatat pada tanggal 21 Juni 2018, yang terpecah menjadi tiga transaksi dengan total yang sama, yaitu Rp3,15 miliar.

“Yang pertama Rp1.050.000.000 terus yang berikutnya Rp1.000.000.000 dan Rp1.100.000.000 Ini dari rekening quantum. Nanti kami tunjukkan tolong biar dilihat,” jelas JPU.

Sandra mengakui bahwa uang tersebut memang masuk ke rekeningnya, tetapi ia kembali menekankan bahwa uang tersebut adalah untuk pelunasan cicilan rumah.

“Di kami untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018, ada transfer dari PT Quantum ke rekening saudari sebesar Rp3.150.000.000, yang terbagi menjadi tiga transaksi. Apakah ini benar,” tanya JPU.

“Betul. Untuk pelunasan rumah dari suami,” jawab Sandra.

Hakim kemudian menegaskan bahwa transaksi ini sudah dijelaskan dalam persidangan sebelumnya dan meminta JPU untuk melanjutkan ke bukti lain.

“Ini sudah dijelaskan pada sidang sebelumnya. Silakan melanjutkan dengan bukti yang lain,” kata Hakim.

Sidang pun berlanjut dengan fokus pada pengaitan antara transaksi keuangan yang melibatkan terdakwa dan saksi. Namun, Sandra Dewi terus menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan bagian dari dugaan korupsi, melainkan pembayaran cicilan rumahnya.

 

Berita Terkait

Spring NY Menyambut Tas Tangan Camille Fournet di Hari Jadinya yang ke-80
Sungai-Sungai di Dunia “Overdosis” Antibiotik Manusia, Temuan Studi
Penemuan Fosil yang Tidak Biasa Menulis Ulang Sejarah Ikan Air Tawar
PKM UNSURYA di SMK Angkasa 1 Jakarta dalam Program Hibah Bima Kemdiktisaintek Tahun 2025
SMK Gutama Jakarta Menjadi Pusat Pelatihan UAV Bersama Elemen Surya dan Kementerian Pendidikan dan Teknologi
Upaya Bupati Aceh Singkil Rekonsiliasi Viral PPPK yang Cerai Istrinya
Monster 'Frankenstein' Lengkap Jacob Elordi
Menurunnya Permintaan Konsumen Mendorong Nilai Merek Mewah Turun

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Spring NY Menyambut Tas Tangan Camille Fournet di Hari Jadinya yang ke-80

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Sungai-Sungai di Dunia “Overdosis” Antibiotik Manusia, Temuan Studi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Penemuan Fosil yang Tidak Biasa Menulis Ulang Sejarah Ikan Air Tawar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:29 WIB

PKM UNSURYA di SMK Angkasa 1 Jakarta dalam Program Hibah Bima Kemdiktisaintek Tahun 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:55 WIB

SMK Gutama Jakarta Menjadi Pusat Pelatihan UAV Bersama Elemen Surya dan Kementerian Pendidikan dan Teknologi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Monster 'Frankenstein' Lengkap Jacob Elordi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:19 WIB

Menurunnya Permintaan Konsumen Mendorong Nilai Merek Mewah Turun

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Dedi Mulyadi Bantah Parkir Kas Daerah Jabar di Bank

Berita Terbaru