Terakhir, Ronald Tannur ditangkap Kejati Jatim di rumahnya di Perumahan Victoria Regency, Surabaya

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Terdakwa kasus penyiksaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah putusan bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, Ronald ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan perumahan di Surabaya.

“Iya benar Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Harli menjelaskan, penangkapan Ronald merupakan implementasi dari putusan MA yang membatalkan pembebasannya di tingkat kasasi.

“(Penangkapan Ronald Tannur) berkaitan dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara pidana pembunuhan atau penganiayaan,” jelasnya.

Terkait penangkapan, Ronald Harli mengatakan terdakwa ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kini Ronald mengatakan Harli sudah dibawa ke Kejaksaan Jatim.

Penangkapan dilakukan Kejati Jatim dan Tim Kejaksaan Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim, tutupnya.

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat banding.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Pengganti Panitera Yustisiana.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak meliputi penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Suap di Balik Pembebasan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik pembebasan Ronal Tannur.

Tim Agung Pemuda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga juri tersebut antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Tak hanya hakim, Kejaksaan juga menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat karena memberi suap.

Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Tak berhenti sampai di situ, ternyata kasus suap Ronald Tannur sudah disiapkan pengacaranya di tingkat kasasi.

Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Zarof Ricar menjadi perantara suap pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Kini kasus suap masih berlanjut di Kejaksaan Agung

NewsRoom.id

Berita Terkait

Beberapa otak tetap tajam berkat sel -sel kekebalan untuk memakan plakat terhadap Alzheimer
Iof menculik enam warga Palestina di W. Bank
2,5 juta save save: menghitung cerita vaksin covid dampak global
Musim pertama trailer 'One Piece' penuh dengan bajak laut
Molekul prebiotik eksplosif dapat mengekspresikan instruksi untuk hidup di luar angkasa
Pelanggaran Penyelesaian, serangan itu dilaporkan di area Bank W. yang berbeda
Bintang normal ini menyembunyikan masa lalu yang kejam
Se secara diam -diam menyerah dalam pertempuran crypto terbesarnya

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Beberapa otak tetap tajam berkat sel -sel kekebalan untuk memakan plakat terhadap Alzheimer

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Iof menculik enam warga Palestina di W. Bank

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:50 WIB

2,5 juta save save: menghitung cerita vaksin covid dampak global

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Musim pertama trailer 'One Piece' penuh dengan bajak laut

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Molekul prebiotik eksplosif dapat mengekspresikan instruksi untuk hidup di luar angkasa

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Bintang normal ini menyembunyikan masa lalu yang kejam

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Se secara diam -diam menyerah dalam pertempuran crypto terbesarnya

Minggu, 10 Agustus 2025 - 07:01 WIB

Jembatan Ghost of the Stars Stars mengungkapkan tarik-menarik perang

Berita Terbaru

Headline

Iof menculik enam warga Palestina di W. Bank

Minggu, 10 Agu 2025 - 17:52 WIB

Headline

Musim pertama trailer 'One Piece' penuh dengan bajak laut

Minggu, 10 Agu 2025 - 14:47 WIB