NewsRoom.id – Terdakwa kasus penyiksaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah putusan bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, Ronald ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan perumahan di Surabaya.
“Iya benar Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).
Harli menjelaskan, penangkapan Ronald merupakan implementasi dari putusan MA yang membatalkan pembebasannya di tingkat kasasi.
“(Penangkapan Ronald Tannur) berkaitan dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara pidana pembunuhan atau penganiayaan,” jelasnya.
Terkait penangkapan, Ronald Harli mengatakan terdakwa ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kini Ronald mengatakan Harli sudah dibawa ke Kejaksaan Jatim.
Penangkapan dilakukan Kejati Jatim dan Tim Kejaksaan Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim, tutupnya.
Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat banding.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Pengganti Panitera Yustisiana.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak meliputi penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus Suap di Balik Pembebasan Ronald Tannur
Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik pembebasan Ronal Tannur.
Tim Agung Pemuda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga juri tersebut antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Tak hanya hakim, Kejaksaan juga menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat karena memberi suap.
Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Tak berhenti sampai di situ, ternyata kasus suap Ronald Tannur sudah disiapkan pengacaranya di tingkat kasasi.
Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Zarof Ricar menjadi perantara suap pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Kini kasus suap masih berlanjut di Kejaksaan Agung
NewsRoom.id