Tewasnya Guru Mengaji Penganiaya Siswa di Bekasi, Pelaku Alami Sesak Nafas Saat Ditahan

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sudin (52), guru mengaji yang menganiaya lima muridnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia pada Selasa (8/10/2024) malam.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Mapolrestabes Metro Bekasi.

“Yang meninggal dunia atas nama S yang merupakan pelaku yang merupakan seorang guru mengaji,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Rabu (9/ 10/2021). 2024).

Kronologi

Akhmadi mengatakan, awalnya Sudin dilaporkan mengalami sesak napas oleh seorang warga binaan yang satu sel dengan pelaku.

Kemudian, penjaga lapas langsung memeriksa kondisi Sudin dan melaporkannya ke Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Metro Bekasi.

Tadi malam (Selasa, 8 Oktober 2024) saya sesak napas, dan ada teman sesama narapidana yang memberi keterangan kepada penjaga lapas, kata Akhmadi.

Selanjutnya, Sudin dilarikan ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

“Sesampainya di sana (RS Polri) pelaku dinyatakan meninggal dunia,” kata Akhmadi.

Usai dinyatakan meninggal, jenazah Sudin langsung dikembalikan ke kediamannya di Desa Karangmukti, Kecamatan Karanghapi, Kabupaten Bekasi. Pihak keluarga enggan mengautopsi jenazah Sudin.

Kakak istri almarhum meminta agar jenazahnya dibawa pulang. Keluarga menerima kematian korban, kata Akhmadi.

Tidak mati karena penyiksaan

Akhmadi membantah Sudin meninggal karena disiksa. Dia membenarkan pelaku meninggal dunia karena sakit.

Tidak ada (penyiksaan), murni korban (meninggal karena) sakit, kata Akhmadi.

Sedangkan Sudin ditahan polisi sejak 24 September 2024. Ia meninggal dunia pada hari ke-16 penahanan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan, ayah dan anak yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kabupaten Bekasi.

Keduanya ditangkap karena diduga menganiaya lima siswanya yang masih di bawah umur.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tempat belajar yang dikelola kedua tersangka bukanlah pesantren, melainkan tempat belajar biasa.

Namun karena menerapkan sistem semalam, warga setempat menyebutnya sebagai pesantren.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Dunia Kecil di Tata Surya Bagian Luar Mungkin Membentuk Cincin di Depan Mata Kita
Gen X Mendorong 31% Belanja Ritel Sementara Banyak Merek Mengabaikannya
Tabung Otak Kecil Ditemukan oleh Johns Hopkins Bisa Menjelaskan Alzheimer
Studi 8 Tahun Yang Dapat Mengubah Cara Kita Mengobati Obesitas
Zodiac & Romance: Prediksi Cinta Berdasarkan Bintang
Aturan Terbaru dan Hot Spot
Roy Suryo menjelaskan kejanggalan salinan ijazah Jokowi yang didapat dari KPU: Tanda tangan ditutup
Lilin Cerdas, Sayang. Kami berhasil.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:33 WIB

Dunia Kecil di Tata Surya Bagian Luar Mungkin Membentuk Cincin di Depan Mata Kita

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Gen X Mendorong 31% Belanja Ritel Sementara Banyak Merek Mengabaikannya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Tabung Otak Kecil Ditemukan oleh Johns Hopkins Bisa Menjelaskan Alzheimer

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Studi 8 Tahun Yang Dapat Mengubah Cara Kita Mengobati Obesitas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Zodiac & Romance: Prediksi Cinta Berdasarkan Bintang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Roy Suryo menjelaskan kejanggalan salinan ijazah Jokowi yang didapat dari KPU: Tanda tangan ditutup

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Lilin Cerdas, Sayang. Kami berhasil.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Resep Kuliner Murah dan Ceria untuk Anak Asrama

Berita Terbaru

Headline

Zodiac & Romance: Prediksi Cinta Berdasarkan Bintang

Jumat, 24 Okt 2025 - 22:59 WIB