Zarof Ricar, Hakim, Makelar Kasus, Lupa Asal Usul Uang Suap

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, oleh karena itu seorang hakim harus bijaksana dalam mengambil keputusan terhadap para terdakwa.

Namun, tidak bagi mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Keadilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap konspirasi dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Bayangkan, Zarof telah mempraktikkan perantaraan kasus dalam kasus lain selama 10 tahun. Artinya, jauh sebelum kasus Ronald Tannur viral di media sosial.

Saat Anda menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kumdil MA, apakah Anda menerima gratifikasi dalam penanganan kasus di M? dalam bentuk uang, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.

Bukti pengejaran Nyambi sebagai calo terbukti saat penyidik ​​menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus konspirasi dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus ini.

Rupanya, LR memberikan ZR Rp5 miliar untuk diberikan kepada Hakim Agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur.

Dari penggeledahan, penyidik ​​menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yakni Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hongkong, dan 71.200 Euro.

Totalnya jika dirupiahkan adalah Rp920.912.303.714,- kata Abdul.

Tak hanya uang, penyidik ​​juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Zarof mengumpulkan uang dan emas tersebut pada tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. Zarof bahkan lupa dari mana uang itu berasal.

“Dari mana uang ini berasal? Menurut yang bersangkutan, sebagian besar diperoleh dari penanganan kasus. Karena banyak sekali, dia lupa, kata Abdul.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pembebasan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Para ilmuwan menemukan instruksi Alzheimer di otak beberapa dekade sebelum gejala muncul
'Citizen Toxie' adalah troma di tempat terbaik yang kotor, menjijikkan, dan sangat ofensif
Ayu Bupati Originyah disertai oleh Kepala DP3AppkB Way Kanan Andi Oktaviandi Menerima pemberian Kabupaten Ramah Anak
TEKAB 308 Kantor Polisi Banjit dan Kantor Polisi Kanan berhasil mengamankan tersangka pelaku yang dicuri
Perang perdagangan AI telah dimulai
Pria dan wanita mencerminkan kesalahan mereka secara berbeda, penelitian menemukan
Pemukim mengurangi lebih dari 100 anggur di sebelah timur Yatta
Catatan langka menunjukkan garis fraktur terbuka. Ini adalah game-changer untuk ilmu gempa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Para ilmuwan menemukan instruksi Alzheimer di otak beberapa dekade sebelum gejala muncul

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:29 WIB

'Citizen Toxie' adalah troma di tempat terbaik yang kotor, menjijikkan, dan sangat ofensif

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Ayu Bupati Originyah disertai oleh Kepala DP3AppkB Way Kanan Andi Oktaviandi Menerima pemberian Kabupaten Ramah Anak

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:56 WIB

TEKAB 308 Kantor Polisi Banjit dan Kantor Polisi Kanan berhasil mengamankan tersangka pelaku yang dicuri

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Perang perdagangan AI telah dimulai

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Pemukim mengurangi lebih dari 100 anggur di sebelah timur Yatta

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Catatan langka menunjukkan garis fraktur terbuka. Ini adalah game-changer untuk ilmu gempa

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:15 WIB

Story Newsletter Cover: Bagaimana kita memilih gambar sampul

Berita Terbaru

Headline

Perang perdagangan AI telah dimulai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 12:25 WIB