Zarof Ricar, Hakim, Makelar Kasus, Lupa Asal Usul Uang Suap

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, oleh karena itu seorang hakim harus bijaksana dalam mengambil keputusan terhadap para terdakwa.

Namun, tidak bagi mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Keadilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap konspirasi dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Bayangkan, Zarof telah mempraktikkan perantaraan kasus dalam kasus lain selama 10 tahun. Artinya, jauh sebelum kasus Ronald Tannur viral di media sosial.

Saat Anda menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kumdil MA, apakah Anda menerima gratifikasi dalam penanganan kasus di M? dalam bentuk uang, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.

Bukti pengejaran Nyambi sebagai calo terbukti saat penyidik ​​menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus konspirasi dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus ini.

Rupanya, LR memberikan ZR Rp5 miliar untuk diberikan kepada Hakim Agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur.

Dari penggeledahan, penyidik ​​menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yakni Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hongkong, dan 71.200 Euro.

Totalnya jika dirupiahkan adalah Rp920.912.303.714,- kata Abdul.

Tak hanya uang, penyidik ​​juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Zarof mengumpulkan uang dan emas tersebut pada tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. Zarof bahkan lupa dari mana uang itu berasal.

“Dari mana uang ini berasal? Menurut yang bersangkutan, sebagian besar diperoleh dari penanganan kasus. Karena banyak sekali, dia lupa, kata Abdul.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pembebasan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menemukan Trik “Perjalanan Waktu” untuk Membuka Kenangan Masa Kecil yang Hilang
Jaksa Agung Ungkap Data Penjudi Online, Anak SD, dan Gelandangan
Mengapa Memilih Sarjana Ilmu Kajian Al-Qur'an dan Tafsir di Era Digital?
Belajar Bersama dan Tumbuh Bermakna dengan MAHIR Homeschooling
Ini Bukan “Semuanya Hanya Ada di Kepala Anda”: ​​Para Ilmuwan Mengembangkan Tes Darah Revolusioner untuk Sindrom Kelelahan Kronis
Kecoa Membuat Anda Sakit, dan Membasminya Dapat Membersihkan Udara Anda
Panas! Amerika meneror Venezuela, menerbangkan pesawat pengebom B-1B dekat perbatasan
Ilmuwan Menemukan Titik Lemah Baru pada Sel Kanker Prostat, Pengubah Permainan dalam Pengobatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Ilmuwan Menemukan Trik “Perjalanan Waktu” untuk Membuka Kenangan Masa Kecil yang Hilang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Jaksa Agung Ungkap Data Penjudi Online, Anak SD, dan Gelandangan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Mengapa Memilih Sarjana Ilmu Kajian Al-Qur'an dan Tafsir di Era Digital?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Belajar Bersama dan Tumbuh Bermakna dengan MAHIR Homeschooling

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Ini Bukan “Semuanya Hanya Ada di Kepala Anda”: ​​Para Ilmuwan Mengembangkan Tes Darah Revolusioner untuk Sindrom Kelelahan Kronis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Panas! Amerika meneror Venezuela, menerbangkan pesawat pengebom B-1B dekat perbatasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Ilmuwan Menemukan Titik Lemah Baru pada Sel Kanker Prostat, Pengubah Permainan dalam Pengobatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:23 WIB

Ilmuwan Menemukan Perbedaan Biologis Utama Antara Psikopat dan Orang Normal

Berita Terbaru

Headline

Belajar Bersama dan Tumbuh Bermakna dengan MAHIR Homeschooling

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:04 WIB