NewsRoom.id– Dua personel polisi di Polsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatannya setelah terlibat kasus tuntutan uang terkait penanganan guru honorer, Supriyani.
Pencopotan ini berdasarkan perintah Polres Konawe Selatan, Polda Sultra.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Surat telegram yang beredar pada Senin 11 November 2024 menyebutkan Ipda Muhammas Idris dimutasi menjadi petugas Pama utama di bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Jabatan Kapolsek Baito kini dijabat oleh Ipda Komang Budayana yang sebelumnya menjabat Kapolres Konsel.
Sedangkan Aipda Amiruddin digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Kepala SPKT 3 Polres Palangga.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam membenarkan pencopotan tersebut.
“Iya sudah diganti dan dibawa ke polisi,” ujarnya saat ditemui di Andoolo.
Febry menjelaskan, pencopotan ini dilakukan untuk menenangkan situasi masyarakat terkait keterlibatan kedua personel tersebut dalam kasus Supriyani.
Dugaan Pelanggaran Etika
Terkait dugaan pelanggaran etik, Kabag Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh menyatakan pencopotan bukan berarti ada bukti adanya pelanggaran etik.
“Belum,” ujarnya saat ditanya status pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Ipda Muhammas Idris dan Aipda Amiruddin menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena diduga meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra Kompol Iis Kristian menambahkan, tim internal Polda telah memeriksa tujuh personel polisi, empat dari Polri dan tiga dari Polsek Baito.
“Dua anggota terus diperiksa di Propam karena diduga melanggar kode etik,” jelasnya.
Iis menegaskan, tindakan ini merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
Saat ini, kedua anggota tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Propam.
NewsRoom.id