NewsRoom.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya pada Rabu (13/11/2024).
Padahal, pada Selasa (12/11/2024), Sahbirin baru saja memenangkan sidang praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Karena berhasil memenangkan praperadilan, alhasil status tersangka Sahbirin dinyatakan tidak sah.
Namun Sahbirin memilih mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
“Iya, saya sudah mengundurkan diri. Sekarang sedang proses,” ujarnya saat memberikan sambutan pada Rapat Internal SKPD Pemprov Kalsel, Rabu sore, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Sahbirin pun mengungkapkan alasannya mengundurkan diri karena ingin menjaga kondusifitas masyarakat.
Ia pun berharap keputusan ini membawa kebaikan bagi semua pihak.
“Semoga keputusan ini bisa membawa kebaikan,” harapnya.
Sebelumnya, pada Selasa, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin.
Akibatnya, status tersangka Paman Birin hilang.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Hakim: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk untuk sebagian, kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
KPK Akan Panggil Sahbirin sebagai Saksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan aspek materiil.
Dengan begitu, hasil putusan praperadilan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Nanti kita lihat perkembangannya, apakah penggalian informasi yang dilakukan penyidik mampu menghasilkan surat perintah penyidikan baru, kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Kedepannya, KPK akan membuka opsi pemanggilan Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.
Tentu saja, jika diperlukan keterangan meski sudah tidak berstatus tersangka lagi, yang bersangkutan bisa dimintai keterangan sebagai saksi, ujarnya.
NewsRoom.id