NewsRoom.id – Polisi berhasil menangkap sindikat judi online di Kota Depok, Jawa Barat. Setelah diselidiki, mereka membeli peralatan bisnis ilegal tersebut dari Thailand.
Hal itu diungkapkan langsung tersangka berinisial R (21 tahun). Dia bertindak sebagai operator perjudian online.
Saat dikonfirmasi awak media, R mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Ia belajar dari seseorang bernama Rahadian.
Jadi uangnya dibayarkan ke dia (Rahadian) juga, katanya, Selasa, 5 November 2024.
R mengaku menyayangkan terlibat kasus perjudian online. Sebelum terjerumus, pemuda asal Depok ini bekerja di sebuah gerai retail.
Lebih lanjut R mengatakan, alat judi online ini dibelinya dari Thailand.
“Beli softwarenya dari Thailand, bayarnya Rp 600 ribu per bulan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada aliran dana yang menguap ke pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)? R mengaku tidak ada.
Lebih lanjut R mengungkapkan, pihaknya bisa mengantongi Rp 20 juta per bulan.
Uang tersebut mereka gunakan untuk membayar sewa rumah kontrakan yang digunakan sebagai kantor operasional perjudian online di Sukmajaya, Depok.
“Kalau saya sih tidak seberapa, dulu saat kita masih sibuk, sekitar tahun 2023, kita dapat Rp 50 sampai Rp 70 juta. Sekarang turun menjadi Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan,” ujarnya.
“Itu (uangnya) untuk kita bersama. Ya untuk kehidupan kita sehari-hari,” lanjutnya.
R pun mengakui bahwa permainan judi online ini merupakan sebuah setup yang penuh rekayasa. Ia mengimbau masyarakat tidak lagi terjebak dalam permainan ini.
Jadi di panel itu ada ID yang bisa kita atur menang berkali-kali atau kalah berkali-kali. “Jadi jangan mudah percaya dengan judi online,” kata R penuh penyesalan.
NewsRoom.id