NewsRoom.id – Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris kelompok Anshor Daulah di Jawa Tengah (Jateng) pada Senin, 4 November 2024.
Ketiga terduga teroris masing-masing berinisial BI ditangkap di Kabupaten Kudus, ST di Kabupaten Demak, dan SQ di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga terduga teroris tersebut memiliki peran berbeda.
“Organisasi ini telah dinyatakan sebagai kelompok terlarang oleh pengadilan,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya yang dikutip redaksi, Rabu 5 November 2024.
Trunoyudo mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terpengaruh paham radikal yang disebarkan kelompok seperti Anshor Daulah.
Trunoyudo mengatakan, ketiganya diketahui mempunyai rencana melakukan aksi teror, serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda serta kekerasan di media sosial untuk melakukan aksi teror.
Kelompok Anshor Daulah dikenal sebagai organisasi yang terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang bertujuan menyebarkan ekstremisme dan radikalisme di masyarakat.
Selain tiga terduga teroris, Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 20 pucuk senjata tajam, terdiri dari 9 pisau dan 11 parang, satu buah busur dan tujuh anak panah, serta 30 buku berisi ajaran radikalisme.
Barang bukti lainnya berupa sebuah tablet, dua buah ponsel, dan tiga spanduk bertuliskan narasi provokatif.
NewsRoom.id