Gara-gara Ordal, kejahatan dunia maya seperti Judol sulit diberantas

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kejahatan dunia maya seperti perjudian online (judol) telah menimbulkan kerugian yang cukup besar, bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa.

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menangkap puluhan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam menjaga operasional situs judi online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pemberantasan kejahatan siber khususnya perjudian online akan sulit dilakukan jika ada orang dalam (ordal) yang melindunginya.

Judol sulit diberantas karena dilindungi oleh orang dalam yang mempunyai akses dan mengetahui celah agar perjudian online tetap ada, kata Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 8 November 2024.

Abdullah menjelaskan, perjudian online sudah merambah hampir seluruh lapisan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.

Namun, yang juga tergabung dalam Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum berganti nama menjadi Komdigi telah melakukan edukasi literasi digital terkait dampak perjudian online.

Namun kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik yang harus diterapkan oleh kementerian terkait.

“Pendidikan literasi digital tidak sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola yang baik. Harus ada evaluasi terhadap kebijakan kementerian terkait dalam menangani perjudian online, agar kedepannya kebijakan pemberantasan bisa lebih efektif dan tidak mubazir. anggarannya,” ujarnya.

Selain itu, legislator asal dapil Jawa Tengah VI itu juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap seluruh pemain ekosistem perjudian online tanpa pilih kasih.

Mulai dari pihak yang melindungi perjudian online, bandar judi, pemain, hingga pihak yang mengatur transaksi perjudian online harus dilakukan tindakan tegas, imbuhnya.

Abdullah menegaskan, penegakan hukum sangat penting sebagai bukti keseriusan pemberantasan perjudian online yang dampak negatifnya sangat besar.

“Yang dihargai masyarakat saat ini adalah penegakan hukum terhadap penjudi online tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Terkait aliran uang dalam perjudian online, Mas Abdullah mengungkapkan Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK dan memberikan rekomendasi.

“Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan khususnya perjudian online yang menggunakan berbagai alat pembayaran termasuk cryptocurrency,” dia dikatakan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Membalikkan Penyakit Alzheimer pada Tikus Dengan Pengobatan Baru yang Mengesankan
Purbaya Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Whoosh: Ada Sedikit Kebenaran
Ilmuwan Menemukan Penyakit Genetik Baru di Balik Kelemahan Otot yang Misterius
Ilmuwan Mengatakan Makanan Laut Ini Dapat Membantu Membalikkan Penuaan
Ketukan! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Apakah Pola Makan Nabati yang “Sehat” Diam-diam Membahayakan Jantung Anda?
Ilmuwan Menemukan Trik “Perjalanan Waktu” untuk Membuka Kenangan Masa Kecil yang Hilang
Jaksa Agung Ungkap Data Penjudi Online, Anak SD, dan Gelandangan

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Ilmuwan Membalikkan Penyakit Alzheimer pada Tikus Dengan Pengobatan Baru yang Mengesankan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Purbaya Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Whoosh: Ada Sedikit Kebenaran

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Ilmuwan Menemukan Penyakit Genetik Baru di Balik Kelemahan Otot yang Misterius

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Ilmuwan Mengatakan Makanan Laut Ini Dapat Membantu Membalikkan Penuaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Ketukan! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Ilmuwan Menemukan Trik “Perjalanan Waktu” untuk Membuka Kenangan Masa Kecil yang Hilang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Jaksa Agung Ungkap Data Penjudi Online, Anak SD, dan Gelandangan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Mengapa Memilih Sarjana Ilmu Kajian Al-Qur'an dan Tafsir di Era Digital?

Berita Terbaru