NewsRoom.id – Seorang guru di Bandar Lampung, FZ (27) terpaksa berurusan dengan polisi.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswi SD yang tak lain adalah dirinya sendiri, sejak Selasa (19/10/2024).
Aksinya dilakukan FZ di dalam mobil pada jam sekolah, kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto, Jumat (11/1/2024).
Cara yang dilakukan FZ kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan dalih membeli perlengkapan sekolah.
Motif tersangka melakukan perbuatannya karena “lebih punya perasaan” terhadap korban.
“Dia tegas terhadap siswa lain, tapi lembut terhadap korban. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa dia memiliki hati terhadap korban, kata Hendrik.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka sudah tiga kali melakukan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi menahan tersangka. Hal ini mengacu pada Pasal 21 KUHAP yang mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan jika pidananya lebih dari 5 tahun.
Namun pasal ini memiliki pengecualian, dimana tersangka bisa ditahan meski hukumannya kurang dari 5 tahun.
Khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP, ujarnya.
Penangguhan Penahanan
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya.
Sebagai jaminannya diserahkan uang Rp50 juta dan surat keterangan hak milik atas tanah (SHM) atas nama Sh, kakak tersangka.
Polisi menilai FZ tidak menunjukkan tanda-tanda melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir saat dihubungi polisi. Ia juga harus melapor setiap Senin dan Kamis.
Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan pada panitera pengadilan, kata Hendrik.
Semua barang bukti (BB) juga sudah diamankan, jadi tidak ada kekhawatiran hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
NewsRoom.id