NewsRoom.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/11) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam kasus ini, Tom Lembong mempertanyakan keabsahan penetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Betul (sidang praperadilan Tom Lembong). Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, kata Humas PN Jaksel Djuyamto.
Sidang akan digelar di ruang sidang utama pada pukul 11.00 WIB. Namun baik pemohon maupun tergugat dapat hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. “(Pemohon dan tergugat) bisa diwakili. “Kuasa hukumnya bisa,” jelas Djuyamto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015–2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Selasa 29 Oktober 2024, penyidik Jampidus menetapkan status 2 orang saksi sebagai tersangka karena telah memberikan bukti melakukan tindak pidana korupsi, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Selatan. Jakarta, Selasa (29/10).
Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Ia diduga melampaui kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.
“TTL menugaskan perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih guna menstabilkan harga gula karena harga gula sudah melonjak tinggi. Padahal, seharusnya BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan berhak mengimpor gula di dalam negeri. gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong dan tersangka lainnya ditahan selama 20 hari berikutnya di dua rutan berbeda. Tom berada di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
NewsRoom.id