Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong, Tantang Status Tersangka Korupsi Impor Gula

- Redaksi

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/11) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam kasus ini, Tom Lembong mempertanyakan keabsahan penetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Betul (sidang praperadilan Tom Lembong). Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Sidang akan digelar di ruang sidang utama pada pukul 11.00 WIB. Namun baik pemohon maupun tergugat dapat hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. “(Pemohon dan tergugat) bisa diwakili. “Kuasa hukumnya bisa,” jelas Djuyamto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain Tom Lembong, penyidik ​​juga menetapkan Direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015–2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Selasa 29 Oktober 2024, penyidik ​​Jampidus menetapkan status 2 orang saksi sebagai tersangka karena telah memberikan bukti melakukan tindak pidana korupsi, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Selatan. Jakarta, Selasa (29/10).

Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Ia diduga melampaui kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.

“TTL menugaskan perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih guna menstabilkan harga gula karena harga gula sudah melonjak tinggi. Padahal, seharusnya BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan berhak mengimpor gula di dalam negeri. gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong dan tersangka lainnya ditahan selama 20 hari berikutnya di dua rutan berbeda. Tom berada di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Program Nilai Wanita L'Oréal Paris
Bedah Bariatrik Berjaya sebagai Solusi Aman untuk Obesitas Ekstrim
Spesies Tokek Baru yang Menarik Ditemukan di Venezuela
Mengapa Skeleton Crew Membawa Perspektif Anak-Anak ke Star Wars
Bisnis Kecil Sabtu Menjadi Kuat Setelah 15 Tahun, Menghasilkan Penjualan $201 Miliar
snoRNA Unleashed: Kekuatan Tersembunyi yang Membentuk Proses Terbesar Kehidupan
Ion Superhighways: Terobosan Nanoteknologi yang Mendukung Teknologi Masa Depan
Sampul minggu ini | Edisi 23 November 2024

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 08:31 WIB

Program Nilai Wanita L'Oréal Paris

Sabtu, 23 November 2024 - 07:29 WIB

Bedah Bariatrik Berjaya sebagai Solusi Aman untuk Obesitas Ekstrim

Sabtu, 23 November 2024 - 06:27 WIB

Spesies Tokek Baru yang Menarik Ditemukan di Venezuela

Sabtu, 23 November 2024 - 04:23 WIB

Mengapa Skeleton Crew Membawa Perspektif Anak-Anak ke Star Wars

Sabtu, 23 November 2024 - 02:19 WIB

Bisnis Kecil Sabtu Menjadi Kuat Setelah 15 Tahun, Menghasilkan Penjualan $201 Miliar

Sabtu, 23 November 2024 - 00:15 WIB

Ion Superhighways: Terobosan Nanoteknologi yang Mendukung Teknologi Masa Depan

Jumat, 22 November 2024 - 22:42 WIB

Sampul minggu ini | Edisi 23 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 21:40 WIB

Pengontrol PS5 DualSense Jarang Dijual, Namun Saat Ini Tersedia Dengan Harga Murah Sepanjang Masa

Berita Terbaru

Headline

Program Nilai Wanita L'Oréal Paris

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:31 WIB

Headline

Spesies Tokek Baru yang Menarik Ditemukan di Venezuela

Sabtu, 23 Nov 2024 - 06:27 WIB