Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong, Tantang Status Tersangka Korupsi Impor Gula

- Redaksi

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/11) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam kasus ini, Tom Lembong mempertanyakan keabsahan penetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Betul (sidang praperadilan Tom Lembong). Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Sidang akan digelar di ruang sidang utama pada pukul 11.00 WIB. Namun baik pemohon maupun tergugat dapat hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. “(Pemohon dan tergugat) bisa diwakili. “Kuasa hukumnya bisa,” jelas Djuyamto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain Tom Lembong, penyidik ​​juga menetapkan Direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015–2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Selasa 29 Oktober 2024, penyidik ​​Jampidus menetapkan status 2 orang saksi sebagai tersangka karena telah memberikan bukti melakukan tindak pidana korupsi, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Selatan. Jakarta, Selasa (29/10).

Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Ia diduga melampaui kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.

“TTL menugaskan perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih guna menstabilkan harga gula karena harga gula sudah melonjak tinggi. Padahal, seharusnya BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan berhak mengimpor gula di dalam negeri. gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong dan tersangka lainnya ditahan selama 20 hari berikutnya di dua rutan berbeda. Tom berada di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Makan Malam 11.000 Tahun: Mengapa Neolithians Mengangkut Babi Besar ke seluruh Pegunungan
Apakah memasak Neanderthal dengan budaya? Instruksi mengejutkan di tulang yang terbakar dan alat batu
Hampir 4.000 karyawan NASA berhenti sebagai bagian dari pembelian Trump
Astronom baru saja menangkap spiral pahatan bayi planet raksasa di luar angkasa
Sumber panas tersembunyi di Uranus baru saja mengubah apa yang kita ketahui tentang planet ini
Para pemeran dan pencipta Starfleet Academy mengangkat tutupnya di seri baru mereka
Batas kecepatan pemecahan: modulasi koherensi optik berkecepatan tinggi dengan lithium niobate
Ratusan penduduk desa Simpang Asam, Distrik Banjit: Hari ini menerima Bantuan Padi Cadangan Makanan Pemerintah (CPP) pada tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:23 WIB

Makan Malam 11.000 Tahun: Mengapa Neolithians Mengangkut Babi Besar ke seluruh Pegunungan

Selasa, 29 Juli 2025 - 01:21 WIB

Apakah memasak Neanderthal dengan budaya? Instruksi mengejutkan di tulang yang terbakar dan alat batu

Senin, 28 Juli 2025 - 23:17 WIB

Hampir 4.000 karyawan NASA berhenti sebagai bagian dari pembelian Trump

Senin, 28 Juli 2025 - 21:44 WIB

Astronom baru saja menangkap spiral pahatan bayi planet raksasa di luar angkasa

Senin, 28 Juli 2025 - 20:42 WIB

Sumber panas tersembunyi di Uranus baru saja mengubah apa yang kita ketahui tentang planet ini

Senin, 28 Juli 2025 - 16:34 WIB

Batas kecepatan pemecahan: modulasi koherensi optik berkecepatan tinggi dengan lithium niobate

Senin, 28 Juli 2025 - 15:32 WIB

Ratusan penduduk desa Simpang Asam, Distrik Banjit: Hari ini menerima Bantuan Padi Cadangan Makanan Pemerintah (CPP) pada tahun 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 15:01 WIB

BABINSA KORAMIL 05/BANJIT SERDA DENARA DELI, KUSUP Upacara Masal Pitra Yadnya Ngaben di daerah Kampung Bali Sadar Tengah, Distrik Banjit

Berita Terbaru