NewsRoom.id – Polisi telah melakukan penyidikan terhadap kasus guru Supriyani yang diduga melanggar prosedur dan dugaan pemerasan, sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Sultra Kompol Ir. Iis Kristian menyatakan, ada indikasi guru Supriyani meminta Rp. 2 juta uang perdamaian agar dia tidak ditahan.
Bahkan suami Supriyani, Katiran, mengungkapkan ada yang meminta uang Rp. 50 juta uang perdamaian.
Katiran mengaku uang tersebut merupakan kompensasi jika kasus tersebut diselesaikan secara damai. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dia penuhi karena tidak punya uang sebanyak itu.
“Saya petani, istri saya hanya buruh honorer. “Mau ambil uang sebanyak itu dari mana?” katanya.
Karena tidak punya uang sebanyak itu, dia hanya menawarkan Rp. 10 juta karena hanya itu yang mampu dia beli. Namun orang tua D menolak.
Lanjut Katiran, ia tidak pernah menyangka kasus ini akan berlanjut. Padahal, upaya keluarga dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari meminta bantuan kepada kepala sekolah, guru, kepala desa dan pihak lainnya. Hasilnya sama, tidak ada titik temu.
Mantan Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Pol. Susno Duadji berharap Irjen Muhammad Idris bisa dituntut pidana karena menerima uang tunai Rp 2 juta dari nilai nominal Rp 50 juta yang diminta.
“Sanksi etik saja, yakni pemberhentian dari jabatan saja tidak cukup. Tapi kejahatan telah terjadi. Apakah dia menerima suap? “Kalau menerima suap, itu tindak pidana korupsi,” ujarnya, dikutip dari YouTube Nusantara TV Senin (11/11/2024).
Menurut dia, proses pidana akan memberi pelajaran bagi polisi yang menyalahgunakan kewenangannya dalam penyidikan.
“Karena itu korupsi, tidak cukup hanya diberhentikan dari jabatannya, harus dituntut secara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta Rp. Uang penyelesaian 50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani.
“Kalau terbukti ada transaksi Rp 50 juta atau ada yang minta uang itu, saya minta diproses dan dibubarkan,” ujarnya usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta. , Senin.
Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri sudah turun tangan mengusut personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.
“Kami kirimkan tim Propam untuk menyelidiki, untuk memperjelas faktanya seperti itu atau sebaliknya,” ujarnya.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang tergabung di Polsek Baito, atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Supriyani mengaku, saat kasusnya diproses di Polsek Baito, ia dimintai uang sebesar Rp2 juta kepada Kapolsek Baito, Ipda Idris, yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
Kemudian, penyidik Polsek Baito mengajukan permintaan uang sebesar Rp. 50 juta terkait Supriyani, dan bila uangnya tidak terpenuhi maka perkara akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, Senin ini, Supriyani diminta bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Jaksa Penuntut Umum Ujang Sutisna mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan Supriyani mempunyai sifat jahat.
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini tindakan terdakwa Supriyani yang memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum mendalilkan menuntut agar terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa berperilaku sopan, terdakwa mengajar secara honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak yang masih kecil dan terdakwa belum pernah dihukum. .
NewsRoom.id