NewsRoom.id -Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang menjadi lokasi operasi perjudian online (judol) di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.
Hal ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat untuk menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judol secara tegas dan menyeluruh tanpa ada keraguan sampai ke akar-akarnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi didampingi Satreskrim AKBP Andri Kurniawan dan berlangsung selama satu jam.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap total delapan tersangka.
Empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis 7 November 2024 dan empat tersangka lainnya ditangkap hari ini yakni RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29) , AR (22), dan RD (28).
Kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan juga Satreskrim Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus perjudian online, kata Syahduddi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, antara lain laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
Kini, seluruh tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, kata Syahduddi, tersangka utama RS telah menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini, terakhir ditangkap pada Oktober 2024, kurang lebih 2 tahun 6 bulan setelah pelaku mulai beroperasi.
Para tersangka melakukan metode pengiriman paket berisi ponsel dan aplikasi e-banking ke Kamboja yang rekeningnya digunakan untuk menampung transaksi perjudian online oleh operator yang juga berkewarganegaraan Indonesia.
Setibanya di Kamboja, paket langsung dioperasikan dan dibagi menjadi 3 cluster.
Klaster pertama adalah “peserta” yaitu warga yang menyewakan rekeningnya untuk digunakan dalam transaksi perjudian online.
Kelompok kedua adalah “pengacara yang berpartisipasi”, yang berperan merekrut warga untuk menyewakan rekening mereka. Ketiga, tersangka utama RS mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening ke Kamboja.
Kepada penyidik, pihak rumah sakit mengaku setelah melakukan operasi selama dua setengah tahun, pihak rumah sakit mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua ponsel dengan dua aplikasi e-banking.
Diperkirakan ada lebih dari 4.324 akun yang digunakan dalam kegiatan judol ini, dengan estimasi nilai omset sebesar Rp 21 miliar per harinya.
Tak hanya soal judol, enam dari delapan tersangka positif mengonsumsi sabu.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, dan kami juga menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Hukum. Nomor 1/2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
NewsRoom.id