NewsRoom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengungkap informasi terkait kronologi atau kronologi penanganan dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta. Menurut Gandjar, proses penegakan hukum harus dilakukan secara prudent atau sahih agar sesuai dengan hukum acara pidana.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Yang saya ingin lihat dalam penegakan hukum, salah satu faktor pentingnya adalah proses yang dilakukan secara hati-hati, baik sah atau tidak. Itu konsekuensinya melanggar hukum acara. Itu harus diulangi dari awal,” kata Gandjar usai menuntaskan. materi matrikulasi hukum tindak pidana korupsi bagi jurnalis di Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti dikutip RMOL, Kamis 7 November 2024.
Gandjar menilai penting bagi Kejaksaan Agung untuk terbuka kepada publik dalam menyampaikan detail proses penyidikan kasus Tom Lembong. Hal ini agar masyarakat tidak curiga ada kepentingan politik di balik proses penegakan hukum kasus ini.
Dia menjelaskan, perkara pidana biasanya dimulai karena tiga alasan, yakni tertangkap basah, temuan penegak hukum sendiri, atau adanya pengaduan masyarakat. Namun Kejagung tak menjelaskan hal tersebut dalam kasus yang melibatkan Tom Lembong.
“Saya tidak tanya siapa reporternya, tidak. Kapan saja laporannya, dan mengapa demikian prosesnya? Karena ada laporannya, kalau ada laporannya kapan? Jadi kita akan lihat. Mungkin tahun 2017 diberitakan. Gak masuk akal lagi ya, kenapa lama sekali? Oh, prosesnya sangat cepat. “Jadi, kami ingin menilai keadilan suatu proses, sehingga masyarakat sulit percaya bahwa ini politis atau lainnya,” jelasnya.
Gandjar menilai minim informasi dari Kejaksaan Agung terkait pertanyaan yang diajukan ke publik.
“Kalau saya pribadi, informasi yang diberikan Kejaksaan menurut saya terlalu minim. Nanti di pengadilan. Ya substansi dan pembuktiannya tentu di pengadilan, tapi masyarakat harus diberi keyakinan bahwa ini kasus, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasannya ada, sehingga menimbulkan “pertanyaan lagi kenapa menteri lain tidak dikejar,” jelasnya lagi.
Selain itu, Gandjar tak mempersoalkan mengapa kasus yang terjadi sejak 2015 itu baru diusut sekarang dengan penyidikan mulai Oktober 2023. Sebab, masa berlaku kasus korupsi adalah 18 tahun.
“Saya tidak mempermasalahkan itu sudah lama dan sebagainya,” pungkas Gandjar.
NewsRoom.id