NewsRoom.id -Polisi harus mengusut tuntas kasus pembukaan blokir 1.000 situs judi online alias judol yang melibatkan 12 tersangka Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan empat orang biasa lainnya.
Hal itu dibenarkan Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 3 November 2024.
Jika ada keterlibatan unsur pimpinan juga harus ditindak tegas. Apalagi upeti yang diberikan dari pembukaan blokir sangat besar jika diakumulasikan, kata Dailami.
Dailami mengatakan, perlu keseriusan dalam memberantas judol, termasuk menindak tegas jika ada oknum pegawai pemerintah yang terlibat.
Dailami menjelaskan perjudian jelas dilarang dalam agama karena banyak dampak negatifnya.
“Islam melarang keras perjudian. Harus ada tindakan tegas agar tidak ada perjudian, termasuk judol, di Indonesia, kata Dailami.
Dailami menegaskan, penangkapan terhadap 16 tersangka pembukaan situs Judol harus dilakukan secara serius dan seakurat mungkin.
Prinsipnya, saya ingin judul ini selesai. Apalagi sudah dibentuk satgas khusus, tidak ada lagi yang main-main, kata Dailami.
Terbaru, dua orang kembali ditangkap dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dua tersangka lainnya sudah kita amankan. Jadi total tersangkanya ada 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 3 November 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan pegawai Komdigi, sedangkan satu lainnya merupakan warga biasa. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Sebelumnya, tersangka mengaku menerima Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dilindungi. Tersangka mengaku melindungi 1.000 situs judi online.
NewsRoom.id