NewsRoom.id – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Persero) atau TASPEN resmi menyerahkan manfaat program pensiun dan Jaminan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Hal itu ditandai dengan serah terima yang dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi bersama Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, dan Direktur Kepatuhan & Pengendalian Bank Mandiri Taspen Resi Lora sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada negara, pada Rabu ( 6/11).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
TASPEN memastikan besaran manfaat Program Pensiun dan Jaminan Hari Tua (THT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
“TASPEN akan membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai tanggal 1 November 2024 yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN,” kata Ariyandi dalam keterangan resmi, Jumat (8/11).
Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi?
Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, pasal 2 menyebutkan Gaji Pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden. . dan Wakil Presiden.
Sedangkan mengenai hak pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa besaran dasar pensiun bagi Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun sehubungan dengan hal tersebut berhak atas pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020, gaji pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Jika mengacu pada gaji pokok, berarti gaji pokok Jokowi setiap bulan selama menjabat Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan.
Dengan begitu, besaran pensiun atau tunjangan hari tua yang diterima Jokowi ditetapkan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya, yakni Rp30.240.000 per bulan.
Nilai tersebut belum termasuk tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan tentang pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, biaya rumah tangga terkait dengan penggunaan air, listrik, dan telepon. Serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Selain itu, para mantan Presiden dan Wakil Presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya juga diberikan perumahan yang layak dengan segala perlengkapan yang diperlukan. Serta menyediakan kendaraan milik negara dan pengemudinya.
NewsRoom.id