NewsRoom.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11/2024). Dalam persidangan, keduanya membahas persoalan kejahatan di bidang pertanahan.
Menurut Nusron, pemerintah tidak cukup hanya memberantas mafia tanah, khususnya di bidang penindakan hukum. Seperti menggandeng aparat penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kita sama-sama sepakat mafia tanah kita zero toleransi, gas terus kita gas, dan yang terbukti salah akan dikenakan pasal berlapis,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2021). . 2024).
Nusron kemudian mengatakan keberadaan mafia tanah ini sangat meresahkan. Bukan hanya dalam hal perampasan keamanan tanah milik warga sipil. Namun hal ini juga menyulitkan investor yang ingin membuka lahan usaha di dalam negeri.
Salah satu tindakan yang sering ditemukan oleh mafia tanah adalah pada saat eksekusi tanah dengan cara memperebutkan status tanah.
“Demi terlaksananya pemberantasan tanah dan menjamin serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak keperdataan atas tanah, dan juga kepastian kepada para investor. Sehingga para investor yang datang ke sini mau berbisnis di sini, melakukan kegiatan perekonomian di sini, dan merasa nyaman. .” dan tidak terganggu dengan “tindakan para mafia tanah yang setiap hari menggunakan berbagai cara untuk memperebutkan status tanahnya,” jelas Nusron.
Polisi Siap Mendukung
Sementara itu, Sigit menegaskan Polri siap mendukung program pemerintah, terutama sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Nantinya, penindakan hukum terhadap mafia tanah akan dibahas lebih lanjut dalam Rakor Polri.
“Kepastian hukum khususnya bagi masyarakat yang mengalami perselisihan terkait hak keperdataan, baik antar korporasi maupun antara masyarakat dengan pihak tertentu, serta langkah-langkah pemberantasan pihak-pihak yang melanggar aturan hukum.” Biasanya disebut mafia tanah, kata Sigit.
NewsRoom.id