NewsRoom.id – Kapolsek Baito Ipda Muhammas Idris dan Kasat Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dicopot karena diduga meminta uang agar guru honorer Supriyani tidak ditahan.
Supriyani merupakan guru SD di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaporkan ke polisi karena diduga memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pencopotan kedua personel tersebut berdasarkan perintah Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diedarkan pada Senin (11/11/2024).
Dari surat telegram tersebut, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Pengganti Muhamad Idris, Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel, dilantik sebagai Penjabat Harian (Plh) Kapolres Baito.
Sedangkan pengganti Aipda Amiruddin untuk posisi Kasat Reskrim adalah Aiptu Indriyanto.
Indriyanto sebelumnya menjabat Kepala SPKT 3 Polres Palangga Polres Konsel.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam membenarkan adanya pencopotan dua anak buahnya tersebut.
“Iya sudah diganti dan dibawa ke polisi,” ujarnya saat ditemui di Andoolo, Konsel (11/11/2024).
Febry mengatakan, pencopotan dua personel ini untuk menenangkan suasana masyarakat karena kedua personel tersebut disebut-sebut terlibat kasus Supriyani.
“Jadi ini hanya cooldown saja, sekarang posisi mereka sudah kita ubah,” ucapnya.
Sementara soal pencopotan Ipda MI dan Aipda AM, apakah terbukti melanggar etika usai diduga meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani.
Kepala Divisi Propam Polda Sultra Kompol Moch Sholeh mengatakan, pencopotan tersebut bukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran etik kepolisian.
“Belum,” katanya.
Sebelumnya, Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena diduga meminta uang Rp 2 juta agar tidak menahan Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra Kompol Iis Kristian mengatakan, pemeriksaan terhadap dua personel polisi tersebut merupakan hasil tim internal yang dibentuk Polda.
Tim internal telah memeriksa 7 personel polisi, yakni 4 personel Polsek dan 3 personel Polsek Baito.
“7 personel ini sudah diperiksa tim internal,” kata Iis saat ditemui, Selasa (11/5/2024).
Iis mengatakan, dari informasi 7 personel, dua anggota masih diperiksa di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
Tersangka melanggar etik Kapolri dan Bareskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp 2 juta, jelasnya.
Aksi tersebut ia sampaikan sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
Saat ini kedua anggota tersebut akan diperiksa penyidik Propam, kata Iis.
NewsRoom.id