NewsRoom.id – Penetapan Menteri Perdagangan era 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan Direktur Utama. Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga Penelitian Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran.
Kejaksaan Agung mengemukakan tiga alasan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan pada saat stok gula dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Kedua, impor yang seharusnya dilakukan BUMN malah diberikan kepada swasta. Ketiga, keputusan ini dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan peluang memperoleh keuntungan dari impor tersebut.
Andi juga mempertanyakan adanya pendekatan kriminal dalam kebijakan impor gula. Menurutnya, suatu kebijakan tidak bisa dipidana kecuali ada unsur memperkaya pribadi dan merugikan negara.
“Kebijakan ini ranah hukum tata usaha negara, bukan hukum pidana,” kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat 1 November 2024.
Ia juga mempertanyakan apakah pendekatan serupa bisa diterapkan pada kebijakan lain, termasuk proyek besar seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tidak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional sebelumnya.
Pertanyaannya, jika kebijakan bisa dihukum maka Presiden Jokowi adalah aktor yang juga pantas dihukum karena membangun IKN, tanya analis politik Universitas Nasional itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pun buka suara soal alasan Menteri Perdagangan sebelumnya juga mengimpor gula, namun mengapa zaman Tom Lembong diusut.
“Yang kita hadapi ini adalah dugaan tindak pidana impor gula pada tahun 2015-2016. Nah, tentu menurut hukum acara kita harus fokus pada hal itu,” kata Harli kepada awak media, Kamis 31 Oktober 2024.
NewsRoom.id