NewsRoom.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengaku sepakat pelaku mafia tanah harus dimiskinkan.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus penanganan penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.
“Menurut saya, perlu dibentuk satuan tugas khusus yang serius untuk memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik tersebut,” kata Dede dalam keterangan resmi, Jumat ( 11/1/2024).
Politisi Partai Demokrat ini menilai gugus tugas penegakan hukum mafia tanah diperlukan untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dede berharap Satgas ini bisa menjadi langkah tepat untuk memberantas mafia tanah, sebab ancaman hukuman yang cukup berat bagi pelakunya.
“Kolaborasi menjadi kunci dalam menangani masalah mafia tanah. Jadi harus ada koordinasi dengan aparat penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, kita tidak bisa sendirian, jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah di Indonesia.
Nusron mengatakan, pemerintah akan mengusulkan pemiskinan mafia tanah.
“Proses pemiskinan mafia tanah akan kita mulai,” kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, dia juga ingin para mafia tanah dijerat dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang (TPPU).
Nusron menjelaskan, selama ini mafia tanah hanya dijerat dengan pidana umum.
“Kalau melibatkan pejabat negara, penyelenggara negara, pasti ada tindak pidana korupsi dan korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan tindak pidana pencucian uang, pasti ada efek jeranya,” jelas Nusron.
NewsRoom.id