NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan artis Raffi Ahmad tetap bisa mendapat endorse atau jasa promosi baik berupa barang maupun jasa, meski saat ini ia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Tidak ada aturan khusus mengenai larangan menerima endorsement.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (bagi Raffi sebagai pejabat menerima endorsement). Jadi biasanya oke, mungkin etis atau tidak,” kata Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC. , Jakarta, Rabu (13/11).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal serupa juga berlaku pada istri Raffi, Nagita Slavina. Namun, dia mengingatkan Raffi Ahmad untuk mematuhi aturan tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tidak apa-apa (menerima barang endorsement). Intinya, laporkan saja apakah aset Anda bertambah atau berkurang. Hanya itu. “Itu istrinya,” kata Pahala.
Pahala mengimbau Raffi Ahmad menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden untuk pembinaan generasi muda dan pekerja seni pada 22 Oktober 2024.
“Harus (Raffi Ahmad serahkan LHKPN),” imbau Pahala.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Tata Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu yang ditentukan. periode terbaru. tiga bulan. sejak pengangkatan atau pengangkatan pertama.
Jadi, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih punya waktu dua bulan lagi untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Intinya paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Sudah sebulan sekarang. “Tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id