KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini menjadi pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur untuk kediaman anggota DPR.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya perkembangan kasus yang melibatkan Indra Iskandar.

“Kami masih menunggu itu (perhitungan kerugian keuangan negara),” kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis 7 November 2024.

Asep mengatakan, BPKP tidak hanya menerima permintaan penghitungan kerugian keuangan negara dari KPK, tetapi juga menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami juga menyediakan dokumen pendukung. Terkadang kita juga melihat kesana kemari. “Kalau lengkap biasanya cepat,” pungkas Asep.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah tangga anggota DPR RI. Pencegahan ini berlaku hingga Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada tujuh orang yang dicegah menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho sebagai Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Berikutnya Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku pihak swasta.

Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024 dan Rabu, 15 Mei 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Studi Baru Memperingatkan: Pada tahun 2100, Terumbu Karang Bisa Disusul oleh Alga
Hiu Purba Raksasa Ditemukan di Australia Mengejutkan Para Ilmuwan
Mulai Kelaparan dan Krisis Pangan! Warga di Sibolga dan Tapteng mulai menjarah minimarket
Detik-detik Truk Sayap Melaju di Cikampek, Menyeret 13 Kendaraan
Nanodrop Hidung Baru Membasmi Tumor Otak pada Tikus
Ketua Harian DPP PSI Ungkap Sosok Jokowi Seorang Tukang Kayu, Tapi Bisa Jadi Presiden
Mirisnya, Kondisi Air Terjun Lembah Anai Saat Ini Usai Dilanda Banjir Bandang
Ilmuwan Menemukan Mekanisme Tersembunyi yang “Meningkatkan” Gempa Bumi Dalam

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 19:52 WIB

Studi Baru Memperingatkan: Pada tahun 2100, Terumbu Karang Bisa Disusul oleh Alga

Minggu, 30 November 2025 - 19:20 WIB

Hiu Purba Raksasa Ditemukan di Australia Mengejutkan Para Ilmuwan

Minggu, 30 November 2025 - 18:18 WIB

Mulai Kelaparan dan Krisis Pangan! Warga di Sibolga dan Tapteng mulai menjarah minimarket

Minggu, 30 November 2025 - 15:43 WIB

Detik-detik Truk Sayap Melaju di Cikampek, Menyeret 13 Kendaraan

Minggu, 30 November 2025 - 13:08 WIB

Nanodrop Hidung Baru Membasmi Tumor Otak pada Tikus

Minggu, 30 November 2025 - 12:06 WIB

Mirisnya, Kondisi Air Terjun Lembah Anai Saat Ini Usai Dilanda Banjir Bandang

Minggu, 30 November 2025 - 10:02 WIB

Ilmuwan Menemukan Mekanisme Tersembunyi yang “Meningkatkan” Gempa Bumi Dalam

Minggu, 30 November 2025 - 09:31 WIB

Panas Tersembunyi di Bawah AS Berasal dari Keretakan Kuno dengan Greenland

Berita Terbaru

Headline

Nanodrop Hidung Baru Membasmi Tumor Otak pada Tikus

Minggu, 30 Nov 2025 - 13:08 WIB