KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini menjadi pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur untuk kediaman anggota DPR.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya perkembangan kasus yang melibatkan Indra Iskandar.

“Kami masih menunggu itu (perhitungan kerugian keuangan negara),” kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis 7 November 2024.

Asep mengatakan, BPKP tidak hanya menerima permintaan penghitungan kerugian keuangan negara dari KPK, tetapi juga menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami juga menyediakan dokumen pendukung. Terkadang kita juga melihat kesana kemari. “Kalau lengkap biasanya cepat,” pungkas Asep.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah tangga anggota DPR RI. Pencegahan ini berlaku hingga Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada tujuh orang yang dicegah menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho sebagai Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Berikutnya Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku pihak swasta.

Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024 dan Rabu, 15 Mei 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menemukan Predator Super “Level 7” Kuno yang Mungkin Memangsa Paus Pembunuh Saat Ini
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya
Para Arkeolog Terkejut: Ingot “Zaman Perunggu” yang Ditemukan di Swedia Tidak Seperti Kelihatannya
Terobosan “Peternakan Sapi Perah Masa Depan” Memberi Sapi Kebebasan Memilih
Sosok Bripka Abdul Salman, Polisi & Pelatih Paralayang Meninggal Saat Bela Tantenya dari Amukan ASN
Protes Generasi Z di Meksiko memanas, barikade istana dibobol
Setelah 2.000 Tahun, Para Ilmuwan Akhirnya Memecahkan Teka-teki Mata Pengembara Bunglon

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 18:37 WIB

Ilmuwan Menemukan Predator Super “Level 7” Kuno yang Mungkin Memangsa Paus Pembunuh Saat Ini

Minggu, 16 November 2025 - 18:06 WIB

Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya

Minggu, 16 November 2025 - 17:35 WIB

Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya

Minggu, 16 November 2025 - 15:31 WIB

Para Arkeolog Terkejut: Ingot “Zaman Perunggu” yang Ditemukan di Swedia Tidak Seperti Kelihatannya

Minggu, 16 November 2025 - 15:00 WIB

Terobosan “Peternakan Sapi Perah Masa Depan” Memberi Sapi Kebebasan Memilih

Minggu, 16 November 2025 - 13:57 WIB

Protes Generasi Z di Meksiko memanas, barikade istana dibobol

Minggu, 16 November 2025 - 11:22 WIB

Setelah 2.000 Tahun, Para Ilmuwan Akhirnya Memecahkan Teka-teki Mata Pengembara Bunglon

Minggu, 16 November 2025 - 10:52 WIB

Akui punya surat resmi, minta uang santunan adopsi Rp 85 juta

Berita Terbaru