KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini menjadi pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur untuk kediaman anggota DPR.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya perkembangan kasus yang melibatkan Indra Iskandar.

“Kami masih menunggu itu (perhitungan kerugian keuangan negara),” kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis 7 November 2024.

Asep mengatakan, BPKP tidak hanya menerima permintaan penghitungan kerugian keuangan negara dari KPK, tetapi juga menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami juga menyediakan dokumen pendukung. Terkadang kita juga melihat kesana kemari. “Kalau lengkap biasanya cepat,” pungkas Asep.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah tangga anggota DPR RI. Pencegahan ini berlaku hingga Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada tujuh orang yang dicegah menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho sebagai Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Berikutnya Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku pihak swasta.

Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024 dan Rabu, 15 Mei 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Buntut pencabutan surat perdamaian, Supriyani dipanggil Bupati Konawe Selatan, sempat klarifikasi dan minta maaf
3.050 orang tewas, 13.658 luka-luka dalam serangan Israel
Guru Kelas Diperiksa Propam, Supriyani Tegaskan Tak Bersalah, Anak Aipda WH Akui Jatuh di Sawah
Menentang Einstein: Ketidakstabilan Tersembunyi di Lubang Hitam Dapat Menulis Ulang Teori Ruangwaktu
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia Presiden Prabowo Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Momen Hary Tanoe Menghadiri Malam Pemilihan Donald Trump di AS
Kamala Harris Mengalahkan Pemilu Tapi Bersumpah untuk Terus Berjuang | Berita Pemilu AS 2024
Seorang warga Palestina ditembak karena diduga melakukan serangan serudukan di dekat Jerusalem News

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 14:12 WIB

Buntut pencabutan surat perdamaian, Supriyani dipanggil Bupati Konawe Selatan, sempat klarifikasi dan minta maaf

Kamis, 7 November 2024 - 13:41 WIB

3.050 orang tewas, 13.658 luka-luka dalam serangan Israel

Kamis, 7 November 2024 - 13:10 WIB

Guru Kelas Diperiksa Propam, Supriyani Tegaskan Tak Bersalah, Anak Aipda WH Akui Jatuh di Sawah

Kamis, 7 November 2024 - 12:39 WIB

Menentang Einstein: Ketidakstabilan Tersembunyi di Lubang Hitam Dapat Menulis Ulang Teori Ruangwaktu

Kamis, 7 November 2024 - 12:08 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

Kamis, 7 November 2024 - 11:05 WIB

Momen Hary Tanoe Menghadiri Malam Pemilihan Donald Trump di AS

Kamis, 7 November 2024 - 10:34 WIB

Kamala Harris Mengalahkan Pemilu Tapi Bersumpah untuk Terus Berjuang | Berita Pemilu AS 2024

Kamis, 7 November 2024 - 10:03 WIB

Seorang warga Palestina ditembak karena diduga melakukan serangan serudukan di dekat Jerusalem News

Berita Terbaru

Headline

3.050 orang tewas, 13.658 luka-luka dalam serangan Israel

Kamis, 7 Nov 2024 - 13:41 WIB

Headline

KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:08 WIB