KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini menjadi pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur untuk kediaman anggota DPR.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya perkembangan kasus yang melibatkan Indra Iskandar.

“Kami masih menunggu itu (perhitungan kerugian keuangan negara),” kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis 7 November 2024.

Asep mengatakan, BPKP tidak hanya menerima permintaan penghitungan kerugian keuangan negara dari KPK, tetapi juga menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami juga menyediakan dokumen pendukung. Terkadang kita juga melihat kesana kemari. “Kalau lengkap biasanya cepat,” pungkas Asep.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah tangga anggota DPR RI. Pencegahan ini berlaku hingga Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada tujuh orang yang dicegah menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho sebagai Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Berikutnya Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku pihak swasta.

Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024 dan Rabu, 15 Mei 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

750 Juta Orang Terancam Punah: Studi Baru Memperingatkan Kelangkaan Air Ekstrim Lebih Dekat Dari Yang Kita Perkirakan
Kemenag Aceh Salurkan Bantuan kepada ASN Terdampak Banjir di Pidie-Pidie Jaya
Rais Aam Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Skandal Gus Yahya, Ada TPPU Mardani H Maming
Data Black Friday Menunjukkan Penjualan Online Kuat, Hasil Toko Bervariasi
Bahan Hibrid Aneh Yang Dapat Meningkatkan Komputasi Fotonik
Prediksi Fisika Paling Aneh: Peneliti Mengusulkan Cara untuk Akhirnya “Melihat” Kehangatan Ruang Vakum
Bahlil Sebut Sebelumnya Negara Maju Juga Sempat Viral Babat Hutan Lagi Usai Banjir Bandang Melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kebiasaan Makan Nordik Mungkin Menyimpan Rahasia Hidup Lebih Panjang dan Sehat

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 05:54 WIB

750 Juta Orang Terancam Punah: Studi Baru Memperingatkan Kelangkaan Air Ekstrim Lebih Dekat Dari Yang Kita Perkirakan

Minggu, 30 November 2025 - 05:23 WIB

Kemenag Aceh Salurkan Bantuan kepada ASN Terdampak Banjir di Pidie-Pidie Jaya

Minggu, 30 November 2025 - 04:52 WIB

Rais Aam Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Skandal Gus Yahya, Ada TPPU Mardani H Maming

Minggu, 30 November 2025 - 02:48 WIB

Data Black Friday Menunjukkan Penjualan Online Kuat, Hasil Toko Bervariasi

Minggu, 30 November 2025 - 02:17 WIB

Bahan Hibrid Aneh Yang Dapat Meningkatkan Komputasi Fotonik

Minggu, 30 November 2025 - 01:15 WIB

Bahlil Sebut Sebelumnya Negara Maju Juga Sempat Viral Babat Hutan Lagi Usai Banjir Bandang Melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 23:11 WIB

Kebiasaan Makan Nordik Mungkin Menyimpan Rahasia Hidup Lebih Panjang dan Sehat

Sabtu, 29 November 2025 - 22:40 WIB

Ilmuwan Menemukan Cara “Meretas” Percakapan Bakteri untuk Mencegah Penyakit Gusi

Berita Terbaru

Headline

Bahan Hibrid Aneh Yang Dapat Meningkatkan Komputasi Fotonik

Minggu, 30 Nov 2025 - 02:17 WIB