NewsRoom.id – Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno menyayangkan pernyataan Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi terkait mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Diketahui, Budi Arie menyebut salah satu tersangka kasus tersebut berasal dari Tim Pramono-Rano.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Koordinator Media dan Media Sosial Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Pangeran Siahaan menegaskan, pernyataan Budi Arie merupakan informasi yang menyesatkan.
Hal itu disampaikan Pangeran untuk memperjelas pernyataan Budi Arie, bahwa tersangka berinisial T merupakan Ketua Divisi Konten Media Sosial Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. T seperti yang disampaikan Pak Budi Arie Setiadi tidak masuk dalam Tim Pemenangan dan tidak pernah menjadi Ketua Divisi Konten Media Sosial Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno pada Pilkada Jakarta 2024, kata Pangeran dalam pernyataan resminya. keterangannya, Senin (11/11/2024) malam.
Pangeran menyatakan, Koordinator Media dan Media Sosial Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.
Oleh karena itu, dia kembali menegaskan pernyataan yang mengaitkan T dengan posisi tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Lebih lanjut Prince mengatakan, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dengan tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah penegakan hukum yang bertujuan memberantas praktik perjudian online di Indonesia.
Pramono-Rano juga mendukung tindakan tegas aparat hukum terhadap individu yang terlibat atau melindungi pelaku perjudian online.
Karena perjudian online merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat, berdampak negatif terhadap kesehatan mental, perekonomian dan stabilitas sosial.
“Kami ingatkan, bukan hanya pelaku perjudian online saja yang perlu dihukum, namun individu yang memberikan perlindungan, fasilitasi, atau bahkan terlibat dalam jaringan perjudian online harus dituntut secara hukum,” jelasnya.
Pangeran mengatakan melindungi atau terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut merupakan tindak pidana yang harus diberikan sanksi yang sesuai. Upaya ini dilakukan agar tidak ada ruang bagi praktik haram ini untuk berkembang lebih jauh.
Pangeran berharap klarifikasi ini dapat memperjelas kesalahpahaman yang terjadi dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.
“Kami juga berharap kedepannya, seluruh informasi yang disampaikan dapat berdasarkan fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
NewsRoom.id