NewsRoom.id – Di tengah hebohnya program 'Lapor Mas Wapres' yang digagas Gibran Rakabuming Raka, kritik tajam muncul dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sambil menebar sindiran halus, Mahfud seolah menegaskan bahwa program serupa sudah berkali-kali didemonstrasikan oleh pejabat sebelumnya – dan semuanya berakhir dengan cerita yang sama: laporan menumpuk, solusi tak kunjung datang.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu 13 November 2024, Mahfud mengakui inisiatif Gibran patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Meski demikian, ia tak menutup mata terhadap kenyataan pahit program serupa di masa lalu.
“Dulu, sejak masa Sudarmono hingga Tri Suseno, program seperti ini selalu ada. Dulu namanya Pos Kotak 55,” ujarnya sinis.
Mahfud mengingatkan, program-program seperti ini yang membuka saluran pengaduan masyarakat baik secara daring maupun luring, seringkali hanya berakhir menjadi pencitraan belaka tanpa solusi nyata.
“Dulu masyarakat berbondong-bondong datang ke Kantor Wapres untuk melapor, namun pada akhirnya tetap tidak ada tindak lanjut,” imbuh Mahfud.
Sindirannya tidak berhenti sampai disitu. Mahfud bahkan membandingkan program 'Lapor Mas Wapres' dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa lalu yang menurutnya banyak menerima laporan namun jarang memberikan tanggapan yang memuaskan.
Seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa jayanya, banyak laporan yang masuk namun tidak ditanggapi. “Saya sendiri punya bukti laporan yang tidak pernah dibuka,” tegasnya.
Meski menyebut program ini sebagai “gimmick politik”, Mahfud mengaku tidak ada masalah asalkan ada niat baik di baliknya.
“Iya tidak apa-apa, itu hanya gimmick politik. “Tapi kalau berhasil, alhamdulillah,” sindirnya lagi.
Di sisi lain, Gibran tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung.
Senin hingga Jumat, dia mengajak warga datang ke Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Namun sayangnya, jumlah pengaduan yang diterima dibatasi hanya 50 laporan per hari.***
NewsRoom.id