NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). .
“Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau berperan aktif dalam perkara ini bisa dimintai pertanggungjawabannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih K4 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024). ). ).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tessa menjelaskan, tim JPU KPK akan melaporkan bukti faktual persidangan tersebut kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut untuk dibahas dalam pengungkapan perkara penetapan tersangka. Ia mengatakan, nasib keluarga Rafael akan ditentukan pada pemaparan nanti.
“Nanti kita laporkan, kita diskusikan di internal. Kalau ada perkembangan apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti akan kita update lagi,” kata Tessa.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rio Frandy menyebut istri, adik, kakak, anak, dan ibu terpidana Rafael Alun terlibat dalam kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael. Hal itu dibuktikan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ia menjelaskan, TPPU tidak hanya dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, tetapi juga dilakukan bersama ibunya, Irene Suheriani Suparman; adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono; saudaranya, Markus Seloadji; bersama putranya, Christofer Dhyaksadarma.
“Ada kerja sama yang erat dan sadar dalam mewujudkan tujuan yang diinginkan bersama,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapannya atas gugatan keberatan perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2021). 2024).
Kerja sama dan kemauan yang sama, kata jaksa lagi, yakni dalam membayar atau membelanjakan harta dan menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang terkesan sah atau sah.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status hukum keluarga Rafael yang diduga terlibat TPPU.
TPPU yang dilakukan Rafael antara lain dengan membeli tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat, satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan, yang ditolak pemohon.
Dengan adanya bukti Markus Selo Aji sebagai pemohon kedua, Martinus Gangsar Sulaksono sebagai pemohon ketiga, dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan TPPU dengan Rafael, kata jaksa, hal ini menunjukkan pemohon yang keberatan bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik, melainkan pihak ketiga. adalah pihak ketiga. adalah pihak-pihak yang terlibat. di TPPU yang dilakukan Rafael.
Dengan demikian, pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022, kata Jaksa Penuntut Umum.
NewsRoom.id