NewsRoom.id – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai upaya mitigasi korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui hukuman penjara.
Hal ini menanggapi seorang pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena keterlibatannya dalam perjudian online pada Kamis (31/10/2024).
Agus juga mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.
“Pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan dengan hukuman mati,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, hukuman mati bisa memberikan efek jera bagi pejabat kementerian atau lembaga.
“Hukuman mati akan memberikan efek jera jika penjara saja tidak ada gunanya dan korupsi semakin menghancurkan bangsa ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, aparat penegak hukum (APH) harus tegas dalam memberantas praktik korupsi.
“Iya kalau mau korupsi hilang dari Indonesia harus menghadapi hukuman mati karena APH bukan alat penguasa,” kata Agus.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan adanya pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat perjudian online.
Demikian disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
“Penyidik Polri masih bekerja saat ini, oleh karena itu kami menunggu hasil dari penyidik Polri,” ujarnya.
Trunoyudo belum bisa membeberkan angka resmi yang terlibat dalam perjudian online.
Tim penyidikan dan penyidikan masih dilakukan tim penyidik Polri, ujarnya
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas perjudian online di Indonesia.
Polri akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas.
Kapolri juga telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.
Polri akan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam mengungkap perjudian online.
NewsRoom.id