Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Grafiti, KPK Sebut KK Pisah dari Jokowi

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan fasilitas jet pribadi yang diterima putra Presiden ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bukanlah gratifikasi.

Pasalnya, kata Ghufron, fasilitas tersebut tidak diberikan kepada Jokowi maupun kakak Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang berstatus penyelenggara negara.

Oleh karena itu, ada anggapan bahwa pelayanan (fasilitas jet pribadi) itu bukan untuk pejabat negara, bukan untuk orang tuanya, atau bukan untuk kakak laki-lakinya.

Nah ini yang perlu dipahami, oleh karena itu kami memandang pelayanan itu dinikmati oleh yang bersangkutan (Kasang Pangarep) bukan penyelenggara negara, kata Ghufron pada Selasa, 5 November 2024.

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, kasus ini berbeda dengan anak mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy yang masih berada di bawah tanggung jawab orang tuanya.

“Belum tentu bagi yang sudah dewasa dan sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri, maka harta yang didaftarkan dan dinikmati adalah hartanya, bukan harta orang tuanya,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan tinggal terpisah dari orang tuanya.

“Tidak bisa dikatakan, bagi mereka yang sudah dewasa dan sudah memiliki kartu keluarga sendiri, maka harta yang menjadi tanggungan dan dinikmatinya adalah hartanya, bukan harta orang tuanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penggunaan jet pribadi Kaesang yang merupakan putra mantan Presiden Joko Widodo bukanlah sebuah gratifikasi.

Ghufron menjelaskan, Deputi Bidang Pencegahan KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.

Begitu pula dengan laporan dugaan gratifikasi Wakil Kaesang yang disampaikan kepada pimpinan, bahwa menurut Deputi Pencegahan, pihak berwenang sejauh ini memutuskan untuk memberikan catatan resmi kepada pimpinan terkait apakah itu gratifikasi. atau tidak,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Sabtu 2 November 2024.

“Ini menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah berpisah dengan orang tuanya, kata Deputi Bidang Pencegahan, itu bukan gratifikasi,” tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Keputusan Sepihak, Saya Tidak Diberi Klarifikasi Terbuka!
Kegagalan Akuntansi, Pengunduran Diri CEO, dan Perburuan Pemimpin Baru
Hewan Ikonik Pegunungan Rocky Ini Hilang, Para Peneliti Memperingatkan
Para Ilmuwan Menetapkan “Bahasa Aroma” Universal Pertama untuk Ganja dan Rami
Jokowi dan Megawati diharapkan bisa berdialog terkait persoalan ijazah
Jokowi dan Megawati diharapkan bisa berdialog terkait persoalan ijazah
Boden Membuka Toko Solo AS Pertama di Georgia Seiring Pertumbuhannya
Fisikawan Menciptakan “Kristal Waktu” Pertama yang Terlihat.

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 15:24 WIB

Keputusan Sepihak, Saya Tidak Diberi Klarifikasi Terbuka!

Sabtu, 22 November 2025 - 13:20 WIB

Kegagalan Akuntansi, Pengunduran Diri CEO, dan Perburuan Pemimpin Baru

Sabtu, 22 November 2025 - 12:49 WIB

Hewan Ikonik Pegunungan Rocky Ini Hilang, Para Peneliti Memperingatkan

Sabtu, 22 November 2025 - 12:18 WIB

Para Ilmuwan Menetapkan “Bahasa Aroma” Universal Pertama untuk Ganja dan Rami

Sabtu, 22 November 2025 - 11:47 WIB

Jokowi dan Megawati diharapkan bisa berdialog terkait persoalan ijazah

Sabtu, 22 November 2025 - 09:43 WIB

Boden Membuka Toko Solo AS Pertama di Georgia Seiring Pertumbuhannya

Sabtu, 22 November 2025 - 09:11 WIB

Fisikawan Menciptakan “Kristal Waktu” Pertama yang Terlihat.

Sabtu, 22 November 2025 - 08:41 WIB

Jika Komputasi Kuantum Memecahkan Pertanyaan “Mustahil”, Bagaimana Kita Tahu Itu Benar?

Berita Terbaru

Headline

Keputusan Sepihak, Saya Tidak Diberi Klarifikasi Terbuka!

Sabtu, 22 Nov 2025 - 15:24 WIB