NewsRoom.id – Polisi telah menunjuk dua DPO terkait kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua DPO yang ditunjuk berinisial A dan M.
Penyidik juga sudah mengidentifikasi DPO lain berinisial M untuk tersangka DPO A dan M, sehingga penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran intensif, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol. . Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Ade belum merinci peran kedua DPO tersebut dalam kasus ini. Namun, dia menyatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada diskriminasi.
Bahkan disebut-sebut pelaku yang terlibat akan dimiskinkan. Pihak-pihak yang terlibat adalah internal Kementerian Komunikasi dan Teknologi, bandar judi, dan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana perjudian atau TPPU, ujarnya.
Ade menambahkan, perkembangan kasus tersebut akan rutin dikomunikasikan oleh pihak kepolisian. Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih berusaha melakukan proses pengembangan atas kasus ini.
“Penyidik masih bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, total ada 15 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus perjudian online yang melibatkan pegawai di Komdigi.
Selain menangkap pelaku, polisi menggeledah ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit' di kawasan Bekasi. Kantor satelit itu dikuasai tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
Belum diketahui apakah ketiga orang pengendali bisnis perjudian tersebut merupakan pegawai Komdigi atau bukan. Di kantor satelit ada 12 orang yang dipekerjakan.
Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lainnya dipekerjakan sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
NewsRoom.id