Referendum di Qatar untuk membatalkan pemilihan legislatif yang berumur pendek telah berhasil dengan lebih dari 90 persen suara, kata para pejabat pada hari Rabu, mengakhiri godaan terhadap demokrasi di monarki Teluk.
Pemungutan suara tersebut menyetujui serangkaian amandemen konstitusi dengan 90,6 persen suara sah diberikan oleh warga Qatar, kata kementerian dalam negeri.
“Dengan berpartisipasi dalam referendum dan memberikan suara untuk mendukung amandemen konstitusi, warga Qatar telah merayakan… nilai-nilai persatuan dan keadilan,” emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani, memposting di X.
Delapan puluh empat persen pemilih yang memenuhi syarat di antara sekitar 380.000 warga Qatar – sebuah minoritas di semenanjung yang kaya akan gas – mengambil bagian dalam referendum hari Selasa, menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
Usulan utamanya adalah mengakhiri pemilihan 30 dari 45 kursi di Dewan Syura, sebuah badan penasihat dengan kekuasaan terbatas, yang diadakan untuk pertama dan satu-satunya pada tahun 2021.
Pemungutan suara tersebut, setahun sebelum Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia di bawah pengawasan ketat internasional, telah memicu perpecahan karena hanya keturunan warga Qatar yang menjadi warga negara pada tahun 1930 yang berhak memilih dan mencalonkan diri, dan daerah pemilihan dipetakan berdasarkan garis kesukuan.
Beberapa anggota suku Al-Murrah termasuk di antara mereka yang tidak terlibat dalam proses pemilu, sehingga memicu perdebatan sengit di dunia maya dan protes sporadis pada saat itu.
Salah satu perubahan yang disetujui dalam referendum hari Selasa adalah izin bagi seluruh warga Qatar, termasuk warga negara yang dinaturalisasi, untuk menduduki jabatan menteri, sebuah hak yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi warga negara kelahiran Qatar.
Syekh Tamim sekarang akan melanjutkan dengan penunjukan semua anggota Dewan Syura, yang dapat mengusulkan undang-undang, menyetujui anggaran dan memanggil kembali menteri – dengan tunduk pada hak veto dari emir.
Selain pemilihan legislatif satu kali, Qatar juga mengadakan pemilihan kota setiap empat tahun sejak tahun 1999.
!fungsi(f,b,e,v,n,t,s)
{if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,argumen):n.queue.push(argumen)};
if(!f._fbq)f._fbq=n;n.push=n;n.loaded=!0;n.version='2.0′;
n.queue=();t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)(0);
s.parentNode.insertBefore(t,s)}(jendela,dokumen,'skrip','
fbq('init', '966621336700630');
fbq('track', 'Tampilan Halaman');
// Otak Lingkaran
fbq('init', '1569525037283060');
fbq('track', 'Tampilan Halaman');
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id