NewsRoom.id – Mantan Kapolsek Baito Ipda Muh. Idris diduga meminta uang Rp 2 juta kepada guru honorer Supriyani. Uang ini diduga menjadi syarat jika Supriyani tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Sultra Kompol Iis Kristian mengatakan, dugaan permintaan uang tersebut masih didalami melalui pemeriksaan kode etik. Oleh karena itu, Idris dan Kasat Reskrim Aiptu Amiruddin dicopot dari jabatannya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sedang dilakukan pemeriksaan kode etik terkait permohonan Rp 2 juta tersebut, kata Iis saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (14/11).
Iis mengatakan, sejauh ini penyidik Propam Bid Polda Sultra sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, 7 anggota Polsek Baito, aparat kantor desa di Baito, pelapor, terlapor Supriyani dan keluarga, serta beberapa guru lainnya.
“Pertama, informasi dari beberapa orang dikumpulkan oleh tim internal Propam. Berdasarkan hasil tim internal, kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek dan Kepala Unit Pemeriksaan Kode Etik oleh Propam Polda,” dia menjelaskan.
Sebelumnya, Kapolsek Baito Ipda Muh. Idris dan Kasat Reskrim Aiptu Amiruddin dicopot dari jabatannya. Langkah ini menyusul polemik kasus guru Supriyani yang dituduh memukul anak anggota polisi.
Kabid Humas Polda Sultra Kompol Iis Kristian membenarkan pencopotan tersebut. Penggantian ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Divisi Propam Polda Sultra.
“Untuk memudahkan pemeriksaan dan juga memastikan pelayanan di Polsek dapat tetap maksimal, makanya Kapolri menunjuk Pj Kapolres Baito baru yang juga Kepala Satuan,” kata Iis saat dihubungi JawaPos.com, Kamis. (14/11).
Pencopotan itu dilakukan pada 9 November 2024. Kini keduanya sudah dibawa ke polisi dan akan menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut.
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id