Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional masa jabatan 2024-2028, Selasa (11/5/2024), di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang dilantik adalah:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebagai ketua dan anggota;
2. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
4. Arief Wicaksono Sudiutomo, sebagai anggota;
5. Ida Oetari Poernamasasi, sebagai anggota;
6. Supardi Hamid, sebagai anggota;
7. Gufron, sebagai anggota;
8. Mochammad Choirul Anam, sebagai anggota;
9. Yusuf, sebagai anggota.
Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian saya kepada bangsa dan negara. etika jabatan, bekerjalah dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden sambil mendiktekan sebagian sumpah jabatan kepada nama-nama tersebut di atas.
Pelantikan diakhiri dengan ucapan selamat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta dihadiri oleh para tamu undangan yang hadir.
Sementara itu, dalam keterangannya usai pelantikan, Ketua Komisi Kepolisian Nasional Budi Gunawan mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi, koordinasi dan sinergi dengan Polri agar pelaksanaan tugas ke depan dapat berjalan dengan baik.
“Kami siap bekerja. Mohon doa dan dukungannya, kata Budi Gunawan. (Sekretariat Presiden BPMI/DNS)
NewsRoom.id