Pusat Pengembangan Penerjemah (Pusbinter) menggelar kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2024, Rabu (11/6/2024) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pemahaman mendalam mengenai jabatan fungsional penerjemah.
“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan memberikan pemahaman mendalam kepada pimpinan satuan kerja pengguna penerjemah dan penerjemah di pemerintah pusat dan daerah mengenai jabatan fungsional penerjemah,” ujar Kepala Pusat Pengembangan Penerjemah, Sri Wahyu Utami.
Dijelaskannya juga bahwa Pusbinter sebagai pengawas jabatan fungsional penerjemah mempunyai peranan penting dalam menyusun berbagai peraturan terkait pengembangan jabatan fungsional, antara lain penyusunan kamus kompetensi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, serta pengembangan sistem informasi untuk memudahkan. akses terhadap pelatihan bagi para penerjemah.
“Dalam rangka menjalankan amanah tersebut, Pusbinter bersama para ahli penerjemahan dan akademisi dari berbagai instansi, lembaga dan juga dari perguruan tinggi telah menyusun standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah.” Dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor SKJ.3 Tahun 2024, alhamdulillah sudah ditetapkan standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah,” ujarnya.
Kompetensi yang diatur dalam standar ini mencakup tiga dimensi utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial budaya. Sri juga menekankan pentingnya pemutakhiran peraturan mengenai jabatan fungsional penerjemah yang telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur pengembangan jabatan fungsional penerjemah secara lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika perkembangan penerjemahan. profesi di Indonesia.
“Substansi yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini juga mencakup berbagai hal yang lebih lengkap dan komprehensif, antara lain ruang lingkup tugas penerjemah, penilaian kinerja, standar mutu hasil kerja, dan uji kompetensi fungsional penerjemah,” jelas Kapusbinter.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan jabatan fungsional penerjemah, tambah Sri, Pusat Pengembangan Penerjemah (Pusbinter) juga terus mengembangkan sistem informasi berbasis web dan aplikasi E-JFP. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan penerjemah mengakses informasi terkini dan memberikan layanan pembinaan yang lebih efisien.
“Dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada para pimpinan unit kerja pengguna penerjemah dan para penerjemah itu sendiri mengenai kebijakan jabatan fungsional penerjemah, kami memandang perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi terhadap jabatan fungsional penerjemah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam meningkatkan kualitas layanan pengembangan jabatan fungsional penerjemah. Sri juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai jabatan fungsional penerjemah.
“Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti acara ini dengan semangat dan semangat. “Semoga hasil dari kegiatan sosialisasi ini bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua,” tutupnya.
Sosialisasi Jabatan Fungsional ini menghadirkan dua narasumber yaitu Ardiaty Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara dan Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) Mita Aprianti, Kepala Biro Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Pusat Hendri Prihandono, dan Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster) Yuyu Mulyani. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para pimpinan satuan kerja pengguna penerjemah dan penerjemah, baik offline maupun online. (TGH/DNS)
NewsRoom.id