Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Pusat Pengembangan Penerjemah Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penerjemah

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2024, Rabu (11/6/2024). (Foto: Humas Sekretariat Kabupaten/Rahmat)

Pusat Pengembangan Penerjemah (Pusbinter) menggelar kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2024, Rabu (11/6/2024) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pemahaman mendalam mengenai jabatan fungsional penerjemah.

“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan memberikan pemahaman mendalam kepada pimpinan satuan kerja pengguna penerjemah dan penerjemah di pemerintah pusat dan daerah mengenai jabatan fungsional penerjemah,” ujar Kepala Pusat Pengembangan Penerjemah, Sri Wahyu Utami.

Dijelaskannya juga bahwa Pusbinter sebagai pengawas jabatan fungsional penerjemah mempunyai peranan penting dalam menyusun berbagai peraturan terkait pengembangan jabatan fungsional, antara lain penyusunan kamus kompetensi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, serta pengembangan sistem informasi untuk memudahkan. akses terhadap pelatihan bagi para penerjemah.

“Dalam rangka menjalankan amanah tersebut, Pusbinter bersama para ahli penerjemahan dan akademisi dari berbagai instansi, lembaga dan juga dari perguruan tinggi telah menyusun standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah.” Dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor SKJ.3 Tahun 2024, alhamdulillah sudah ditetapkan standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah,” ujarnya.

Kompetensi yang diatur dalam standar ini mencakup tiga dimensi utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial budaya. Sri juga menekankan pentingnya pemutakhiran peraturan mengenai jabatan fungsional penerjemah yang telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur pengembangan jabatan fungsional penerjemah secara lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika perkembangan penerjemahan. profesi di Indonesia.

“Substansi yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini juga mencakup berbagai hal yang lebih lengkap dan komprehensif, antara lain ruang lingkup tugas penerjemah, penilaian kinerja, standar mutu hasil kerja, dan uji kompetensi fungsional penerjemah,” jelas Kapusbinter.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan jabatan fungsional penerjemah, tambah Sri, Pusat Pengembangan Penerjemah (Pusbinter) juga terus mengembangkan sistem informasi berbasis web dan aplikasi E-JFP. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan penerjemah mengakses informasi terkini dan memberikan layanan pembinaan yang lebih efisien.

“Dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada para pimpinan unit kerja pengguna penerjemah dan para penerjemah itu sendiri mengenai kebijakan jabatan fungsional penerjemah, kami memandang perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi terhadap jabatan fungsional penerjemah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam meningkatkan kualitas layanan pengembangan jabatan fungsional penerjemah. Sri juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai jabatan fungsional penerjemah.

“Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti acara ini dengan semangat dan semangat. “Semoga hasil dari kegiatan sosialisasi ini bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua,” tutupnya.

Sosialisasi Jabatan Fungsional ini menghadirkan dua narasumber yaitu Ardiaty Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara dan Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) Mita Aprianti, Kepala Biro Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Pusat Hendri Prihandono, dan Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster) Yuyu Mulyani. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para pimpinan satuan kerja pengguna penerjemah dan penerjemah, baik offline maupun online. (TGH/DNS)

NewsRoom.id

Berita Terkait

Warga Palestina menjadi martir, yang lainnya terluka dalam bentrokan dengan IOF di Tulkarem
Israel Menyerang Benteng Utama Hizbullah di Lebanon
Dari Garpu Tala hingga Penginderaan Kuantum: Bagaimana Resonator Nanomekanis Mengubah Teknologi
Kedutaan Besar AS di Irlandia Menghadapi Protes Solidaritas Palestina – NewsRoom.id
Donald Trump: Kami Membuat Sejarah
Jaksa Agung Diminta Jelaskan Kasus Tom Lembong
Bahlil irit bicara soal isu Jokowi bergabung dengan Golkar
Jill Stein: Harris Harus Menyalahkan Dirinya Sendiri Karena Kehilangan Suara Muslim di Michigan | Berita

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 21:26 WIB

Warga Palestina menjadi martir, yang lainnya terluka dalam bentrokan dengan IOF di Tulkarem

Kamis, 7 November 2024 - 20:55 WIB

Israel Menyerang Benteng Utama Hizbullah di Lebanon

Kamis, 7 November 2024 - 20:23 WIB

Dari Garpu Tala hingga Penginderaan Kuantum: Bagaimana Resonator Nanomekanis Mengubah Teknologi

Kamis, 7 November 2024 - 19:52 WIB

Kedutaan Besar AS di Irlandia Menghadapi Protes Solidaritas Palestina – NewsRoom.id

Kamis, 7 November 2024 - 19:21 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Pusat Pengembangan Penerjemah Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penerjemah

Kamis, 7 November 2024 - 18:20 WIB

Jaksa Agung Diminta Jelaskan Kasus Tom Lembong

Kamis, 7 November 2024 - 17:18 WIB

Bahlil irit bicara soal isu Jokowi bergabung dengan Golkar

Kamis, 7 November 2024 - 16:48 WIB

Jill Stein: Harris Harus Menyalahkan Dirinya Sendiri Karena Kehilangan Suara Muslim di Michigan | Berita

Berita Terbaru

Headline

Israel Menyerang Benteng Utama Hizbullah di Lebanon

Kamis, 7 Nov 2024 - 20:55 WIB